IT-News.id, TANJUNG SELOR – Seorang pria berinisial RAW (34), warga Desa Malinau Kota, Kabupaten Malinau, tak berkutik saat tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bulungan menangkapnya pada Sabtu malam, 19 Juli 2025.
Ia kedapatan membawa sabu seberat 3 kilogram yang disamarkan dalam kardus bertuliskan “Prince Durian”.
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Jambu, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
“Ya, benar. Saat ini pelaku RAW sudah kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kabag OPS Polresta Bulungan, Kompol Kemas Zein Errie Limantara kepada IT-News.id, Rabu (23/7/2025).
Modus Sabu dalam Kardus Prince Durian
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak kardus berwarna coklat yang berisi tiga plastik bening berlabel “Prince Durian”.
Diduga kuat, plastik tersebut berisi sabu dengan total berat sekitar 3 kilogram.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel merek Vivo Y27 milik tersangka, yang kini dijadikan barang bukti untuk mendalami jaringan pengedar narkoba lintas negara.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang haram itu dikirim oleh seorang yang disebut sebagai Mr. X dari Tawau, Malaysia. Pengiriman sabu ini diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang tengah diincar aparat.
RAW kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kompol Kemas juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami ucapkan terima kasih atas informasi dari warga. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tutupnya. (Lia)