TANJUNG REDEB – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau melakukan penghapusan aset daerah di enam organisasi perangkat daerah (OPD). Penghapusan data ini agar aset milik daerah bisa lebih tertib dan efisien.
Enam OPD yang dihapus data asetnya yaitu BPKAD sendiri, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kecamatan Gunung Tabur.
Dalam proses penghapusan dibantu oleh Petugas kebersihan, yang turut berperan dalam pemusnahan dengan membantu pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga.
Percepatan pemindahtanganan dan pemusnahan atau Peran Data BMD Proses penghapusan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, dimulai dari sosialisasi, verifikasi dan identifikasi kondisi barang, hingga pelaksanaan penghapusan baik melalui mekanisme pemindahtanganan maupun pemusnahan.

 

Penghapusan BMD adalah proses resmi untuk mengeluarkan aset dari catatan inventaris pemerintah daerah. Tujuan utamanya meliputi:

– Mengurangi beban administrasi akibat barang yang tidak terpakai atau rusak.

– Meningkatkan efisiensi pengelolaan aset dengan memfokuskan pada barang yang masih produktif.

– Menghindari biaya pemeliharaan yang tidak perlu pada barang tidak layak.

– Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset melalui prosedur yang tepat.

Sebagai informasi, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kabupaten Berau dalam menjalankan tugas sehari-hari masih menghadapi tantangan, terutama terkait banyaknya barang inventaris kantor yang belum dihapuskan.
Untuk mengatasi hal ini, telah digagas aksi perubahan oleh Kasubid Pemanfaatan, Penggunaan, Pemindahtanganan, Penilaian, dan Penghapusan BPKAD Berau, Baharuddin. Dan aksi perubahan ini didukung penuh oleh Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Wahid Hasyim, yang juga bertindak sebagai mentor dalam upaya mempercepat pemindahtanganan dan pemusnahan BMD.
“Langkah ini menjadi tantangan sekaligus komitmen bagi Bidang Pengelolaan BMD untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah, guna mendukung kelancaran tugas dan meningkatkan efisiensi pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Berau,” ujarnya.
Barang Milik Daerah adalah aset yang dimiliki pemerintah daerah untuk mendukung berbagai layanan publik. Seiring waktu, beberapa aset ini bisa menjadi tidak layak pakai, usang, atau tidak lagi dibutuhkan. Oleh karena itu, penghapusan BMD menjadi langkah penting untuk mengelola aset secara efisien dan memastikan barang yang tidak produktif tidak menambah beban biaya dan administrasi.
Dengan percepatan penghapusan BMD ini, Pemerintah Kabupaten Berau berharap dapat menciptakan pengelolaan aset yang tertib dan efisien, sekaligus mendukung visi misi daerah dalam memberikan pelayanan publik terbaik dan pembangunan berkelanjutan.
“Kesuksesan ini mencerminkan komitmen Pemkab Berau dalam memperkuat tata kelola aset daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (*)