TANJUNG REDEB – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Berau yang diangkat pada lima tahun lalu, nasibnya belum jelas usai habis kontrak pada 2026 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Sri Eka Takariyati ketika dikonfirmasi soal ini menjelaskan jika untuk perpanjangan kontrak PPPK itu dikembalikan ke OPD masing-masing.
“Kita kembalikan ke masing-masing instansi. Karena yang mengajukan untuk perpanjangan kontrak itu dari OPD-nya. Kita tinggal menindaklanjuti,” ujarnya ditemui beberapa waktu lalu.
Untuk perpanjangan kontrak kerja itu juga didasarkan pada penilaian kinerja masing-masing. Dan itu juga dilakukan oleh OPD. Hasil penilaian itu akan menjadi pertimbangan apakah akan dilakukan perpanjangan ataukah tidak.
“Penilaiannya kinerjanya sama dengan PNS, seperti absen kerja, yang jadi pertimbangan kelanjutan kontraknya,” tegasnya.
Diketahui ada ribuan PPPK yang dilantik dan habis masa kontraknya pada 2026 mendatang. Perpanjangan kontrak kerja nantinya juga akan didasarkan pada kebutuhan instansi. Sehingga, PPPK yang ada itu berpotensi tak semuanya bisa diperpanjang. (*)