TANJUNG REDEB – Perusahaan yang sudah memegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan juga mendapatkan persetujuan, diminta bertanggungjawab melakukan reklamasi pasca aktivitas pertambangan yang dilakukan.
Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor: B-956/MB.07/DJB.T/2021 Perihal Pencairan Jaminan Reklamasi tertanggal 11 Oktober 2021.
Surat itu ditujukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim yang menanggapi surat masuk sebelumnya Nomor: 503/1421/DPMPTSP-
IV/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021, untuk permohonan koordinasi pengelolaan jaminan tambang.
Selain itu juga surat nomor: 503/925/DPMPTSP-IV/V/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang permohonan arahan pencairan jaminan reklamasi dan pascatambang. Dan surat nomor: 503/1024/DPMPTSP-IV/VI/2021 tanggal 2 Juni 2021 perihal permohonan arahan pencairan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Beberapa poin yang dituangkan berdasarkan hasil pembahasan pada 17 September 2021 antara Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara dengan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengelolaan pertambangan mineral dan ke Pemerintah Pusat di mana salah satunya meliputi pembinaan dan pengawasan di bidang pelaksanaan Reklamasi serta Pascatambang.
2. Sesuai Jenderal Mineral Batubara nomor 1481/30.01/DJB/2020 tanggal 8 Desember 2020
perihal Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara telah berakhir pada tanggal 10 Desember 2020.
3. Surat 503/1024/DPMPTSP-IV/VI/2021 tanggal 2 Juni 2021 perihal Permohonan
Arahan Pencairan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, menyatakan bahwa
DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur memerlukan surat perintah pencairan
Jaminan Reklamasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terhadap 42
IUP yang sudah mendapatkan persetujuan pencairan dana jaminan Reklamasi oleh Gubernur Kalimantan Timur sebelum tanggal 11 Desember 2020.
4. Dalam surat persetujuan Gubernur Kalimantan Timur perihal pencairan jaminan Reklamasi juga disebutkan bahwa pemegang IUP harus menempatkan sisa jaminan Reklamasi sesuai surat persetujuan.
5. Bukti asli penempatan jaminan Reklamasi atas 42 pemegang IUP PMDN (daftar terlampir), baik dalam bentuk sertifikat bank garansi maupun deposito berjangka belum diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan saat ini masih berada di DPMPTSP Prov. Kalimantan Timur.
6. Hasil rapat antara Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Provinsi Kalimantan Timur pada 17 September 2021, bahwa proses pencairan jaminan Reklamasi IUP PMDN Provinsi Kalimantan Timur yang sudah diberikan persetujuan sebelum 11 Desember 2020 akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pemegang IUP wajib menempatkan sisa jaminan Reklamasi sesuai surat persetujuan Gubernur Kalimantan Timur.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dan dalam rangka percepatan penataan yang berpindah kewenangan Menteri, dan dalan rangka pemenuhan kepatuhan penempatan jaminan Reklamasi, maka proses pencairan jaminan reklamasi IUP PMDN Provinsi Kalimantan Timur yang sudah diberikan persetujuan sebelum 11 Desember 2020 (daftar terlampir) dapat diproses sesuai menempatkan sisa jaminan reklamasi sesuai surat persetujuan Gubernur Kalimantan Timur. (*)