TANJUNG REDEB — Kerusakan hutan di Kabupaten Berau akibat adanya aktivitas pertambangan menjadi hal yang harus diperhatikan oleh pihak pelaku penambangan. Reboisasi pun menjadi kewajiban yang harus dilakukan.

Bupati Berau Sri Juniarsih menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kerusakan hutan melalui program reboisasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan perusahaan-perusahaan di daerah.

Ia mengungkapkan, kerja sama reboisasi akan diluncurkan pada 22 Oktober mendatang sebagai langkah konkret memulihkan hutan yang rusak akibat aktivitas ilegal. Dalam kesempatan itu, Bupati juga menepis tudingan bahwa dirinya mendapat manfaat dari kegiatan pertambangan ilegal.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima manfaat apa pun dari aktivitas ilegal mining. Justru kami sedang memperbaiki kondisi hutan dengan menggandeng berbagai pihak,” katanya.

Bupati menutup sambutannya dengan harapan agar kerja sama dengan YKAN tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi diimplementasikan secara nyata di lapangan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin Berau menjadi contoh kabupaten yang sukses menyeimbangkan konservasi dengan kemajuan ekonomi hutan tetap hijau, laut tetap biru, dan rakyatnya sejahtera,” pungkasnya. (Akm)