TANJUNG REDEB – PT Berau Coal bakal mendapatkan catatan merah di Kementerian ESDM, usai dikunjungi oleh anggota Komite 2 DPD RI pada Senin (20/10/2025). Rekomendasi ini kemungkinan diusulkan karena banyaknya aduan masyarakat terkait kinerja Berau Coal.
“Laporan pengaduan masyarakat ternyata memang dari beberapa laporan masyarakat, masih sangat banyak kurang perhatian dari pihak korporasi, dalam membantu mensejahterakan masyarakat banyak,” ungkap Anggota Komite II DPD RI, Yulianus Henock Sumual.
Katanya, banyak laporan masalah terkait tanah dan penambangan tidak pro lingkungan. Dan masih banyak lahan yang perlu direklamasi kedepannya. Awalnya, akan ada edukasi, bila mana perusahaan pertambangan ini harus mengikuti aturan pemerintah.
“Jika tidak, saya akan rekomendasi Kementerian ESDM untuk catatan merah buat perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah, reklamasi, CSR, penataan pengelolaan lingkungan. Kalau bisa kedepan akan dikurangi, dalam arti RKB nya kalau memang tidak sesuai dengan aturan pemerintah,” tambahnya.
Dikatakannya, akan masih dipelajari dulu soal Berau Coal ini. Karena masih banyak tahapan-tahapan data yang harus diminta. Apalagi dari peninjauan juga laporan hanya beberapa jam saja.
“Hanya satu titik yang bisa kami tinjau karena hujan lebat, yang akan menyusul data-data supaya kita mengetahui Berau Coal ini bermanfaat atau tidak bagi Kabupaten Berau. Karena dari laporan, banyak juga perusahaan pertambangan yang tidak melaksanakan kewajibannya,” katanya.
Sebagai fungsi pengawasan dan kontrol sosial, DPD RI berkonsentrasi, apakah pemerintah kabupaten punya sikap ketegasan kepada perusahaan nakal. Maka akan mengingatkan pemerintah daerah maupun provinsi.(mel)