BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dua kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan perjudian di media sosial. Dua perempuan berinisial J dan LJ diamankan di Balikpapan dan Samarinda setelah keduanya mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram.

Kasus pertama terungkap pada 8 Agustus 2025 ketika tim patroli siber Polda Kaltim menemukan akun Instagram @[disamarkan]17 dan @[disamarkan]07 yang menautkan link ke situs perjudian daring. Setelah dilakukan pelacakan, pemilik akun diketahui seorang perempuan berinisial J di Balikpapan.

“Pelaku mengunggah tautan menuju situs berisi permainan judi seperti slot, togel, dan sabung ayam di kolom biografi akun Instagram-nya,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombespol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dalam siaran pers, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel iPhone XR, akun DANA, dua akun Instagram aktif, serta flashdisk berisi video promosi perjudian.

Kasus serupa juga terungkap pada 30 September 2025 di Samarinda. Seorang perempuan berinisial LJ ditangkap setelah mempromosikan situs ******99 lewat fitur Instastory di akun Instagram-nya.

Hasil penyelidikan menunjukkan LJ menerima bayaran antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per hari untuk mengunggah tautan tersebut selama lima bulan. Total keuntungan yang diterima mencapai Rp2,5 juta.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone 13, flashdisk berisi rekaman promosi, serta buku tabungan atas nama LJ.

Yuliyanto menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga sepuluh miliar rupiah,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas promosi situs perjudian, baik secara langsung maupun melalui media sosial. “Kami terus melakukan patroli siber dan menindak tegas pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” kata Yuliyanto.

(X)