Samarinda – Penunjukan dua akademisi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di dua rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kalimantan Timur memancing perhatian publik.

Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim itu dipertanyakan, terutama terkait dasar penunjukan serta relevansinya dengan kebutuhan pengawasan layanan kesehatan di daerah.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.94/2025. Salah satu nama yang ditunjuk adalah Syahrir A. Pasinringi, atau Cali, yang kini menjabat Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

Selain Cali, Gubernur Kaltim juga menunjuk Fridawaty Rivai sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan melalui SK Nomor 100.3.3.1/K.96/2025.

Keduanya disinyalir merupakan akademisi UNHAS yang memiliki latar belakang keilmuan diluar manajemen kesehatan daerah.

Oleh karena itu, masuknya akademisi dari luar Kaltim ini kemudian memunculkan diskusi publik tentang relevansi pengalaman mereka dengan kebutuhan tata kelola dan efektivitas fungsi dewan pengawas rumah sakit daerah.

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa Pemprov Kaltim terbuka untuk melakukan evaluasi.

Ia juga menyebutkan bahwa penunjukan Dewas bukan keputusan yang bersifat kaku sehingga dapat dikaji kembali.

“Ya ini bisa kita evaluasi, kita akan diskusikan dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Pemprov Kaltim. Dewas inikan bisa fleksibel, jadi kita akan evaluasi nanti,” ujar Seno kepada awak media, Kamis (20/11/2025).

Selain itu, mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024 itu juga menilai, masukan publik sangat penting agar arah pembangunan sektor kesehatan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Seno juga menegaskan bahwa keputusan strategis harus mempertimbangkan pandangan akademisi, praktisi, hingga masyarakat sipil.

“Dan jujur, kita butuh masukan dari para akademisi, praktisi, dan nanti kita sampaikan ke Pak Gubernur,” tukasnya.(*)