TANA TIDUNG- Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2025 kini sudah bisa didapatkan oleh masyarakat.
Bupati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengambil SPPT tersebut secara langsung di kantor desa masing-masing.
“Pemerintah daerah mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengambil dan melakukan pelunasan tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah,” ujar Ibrahim Ali.
Tak hanya itu, tahun ini pemerintah kembali menghadirkan program undian berhadiah sebagai apresiasi kepada warga yang melunasi kewajiban PBB-P2 lebih awal.
Melalui program ini, para wajib pajak berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah menarik, termasuk hadiah utama yang telah dipersiapkan oleh panitia.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi, yakni:
DG Bankaltimtara, Loket Bank Kaltimtara dan Tokopedia.
Pemkab Tana Tidung berharap kemudahan layanan serta adanya program hadiah ini dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung.
Kemudian untuk nformasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui pemerintah desa atau BPKAD KTT. (Lia)

