Tanjung Redeb – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau merencanakan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pegat Bukur dengan melibatkan pihak ketiga setelah pembangunan fisiknya rampung.

Plt Kabid Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Pengelolaan Limbah B3 DLHK Berau, Helmi, mengatakan TPA Pegat Bukur memiliki luas lahan sekitar 4,8 hektar. Pada tahun 2026, pembangunan TPA tersebut akan kembali dilanjutkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Lahannya kurang lebih 4,8 hektar. Tahun 2026 ini pembangunan dilanjutkan oleh PU, dan setelah selesai nantinya akan diserahkan ke DLHK untuk dikelola,” ujar Helmi.

Ia menjelaskan, DLHK berencana menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan TPA tersebut. Skema ini dinilai lebih efektif dibandingkan dikelola secara mandiri oleh pemerintah daerah.

“Rencananya pengelolaan TPA akan melibatkan pihak ketiga. Bisa melalui pola kerja sama, seperti yang diterapkan di Balikpapan. Pihak ketiga yang mengelola,” jelasnya.

Menurut Helmi, keterlibatan pihak ketiga menjadi pilihan karena keterbatasan kemampuan DLHK dalam mengelola TPA dengan sistem modern. Nantinya, TPA Pegat Bukur akan menggunakan sistem sanitary landfill.

“Kalau dikelola sendiri, kami belum mampu. Apalagi sistemnya nanti sanitary landfill, jadi memang butuh pengelolaan yang profesional,” katanya.

Untuk mekanisme kerja sama, Helmi menyebutkan pengelolaan TPA kemungkinan akan dilakukan melalui sistem lelang yang dilaksanakan setiap tahun.

“Untuk pengelolaannya nanti kemungkinan melalui lelang, per tahun,” pungkasnya. (Dvn)