TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara resmi menyampaikan nota penjelasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2026.

Empat Ranperda tersebut terdiri dari usulan inisiatif DPRD dan prakarsa Pemerintah Provinsi Kaltara. Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, menjelaskan bahwa dalam agenda tersebut terdapat dua Ranperda usulan DPRD dan dua Ranperda usulan pemerintah, sehingga total ada empat Ranperda yang mulai memasuki tahap pembahasan awal.

“Untuk hari ini masih pada tahap penyampaian nota pengantar. Setelah ini akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD dan jawaban pemerintah. Targetnya, tanggapan fraksi dan jawaban pemerintah dijadwalkan pada 26 Januari mendatang,” jelas Muddain, Selasa (20/1).

Ia menegaskan bahwa tahapan ini penting sebagai dasar untuk melihat sejauh mana kesiapan regulasi yang diusulkan agar benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat Kalimantan Utara.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supaad, menyampaikan bahwa masukan dan saran dari pemerintah daerah sangat diharapkan demi penyempurnaan Ranperda sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih mendalam.

“Ranperda ini bukan hanya kepentingan DPRD atau pemerintah, tetapi kepentingan masyarakat Kalimantan Utara. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi demi mewujudkan masa depan Kaltara yang lebih baik,” ujar Supaad saat membacakan pandangan fraksi.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Kaltara, Asisten III Setdaprov Kaltara, Polly Sijabat, menyampaikan bahwa seluruh Ranperda yang diusulkan telah disusun dengan memperhatikan sistem hukum nasional serta kebutuhan strategis daerah.

Beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut antara lain pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, tata cara perizinan dan pengelolaan sumber daya air, pemberdayaan masyarakat desa, serta perubahan pengelolaan barang milik daerah.

Khusus Ranperda tentang tata cara perizinan dan pengusahaan sumber daya air, Polly menjelaskan bahwa regulasi ini sangat penting karena wilayah Sungai Kayan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltara sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah provinsi memiliki tugas dalam perizinan pengelolaan sungai lintas kabupaten/kota. “Ranperda ini disusun untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah provinsi dalam memberikan izin pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan,” jelasnya.

Selain itu, Ranperda ini juga bertujuan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya air dilakukan secara tertib, terukur, dan berkelanjutan, dengan tetap mengutamakan fungsi sosial, kelestarian lingkungan hidup, serta keamanan dan keselamatan masyarakat.

Pemerintah berharap pengelolaan yang baik ini juga dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terkait Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, pemerintah menegaskan bahwa penyusunannya mengacu pada Pasal 12 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa.

Melalui Ranperda ini, pemerintah provinsi ingin melakukan sinkronisasi kebijakan dengan program pemberdayaan desa agar tercipta koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Adapun Ranperda keempat adalah perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perubahan ini dinilai mendesak karena adanya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjawab tantangan pengelolaan aset daerah di masa sekarang.

“Dalam Ranperda ini terdapat perubahan, penghapusan, dan penambahan sejumlah pasal baru agar pengelolaan barang milik daerah lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” tambah Polly.

Adapun Empat Ranperda yang diajukan tersebut meliputi, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah,Ranperda tentang Tata Cara Perizinan dan Pengusahaan serta Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan, Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Di akhir penyampaiannya, pemerintah berharap DPRD dapat memberikan masukan konstruktif agar seluruh Ranperda ini dapat disempurnakan, disetujui bersama, dan selanjutnya difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ranperda ini diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kalimantan Utara serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah,” tutup Polly.