TANJUNG SELOR – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara menjadi perhatian luas masyarakat.

Kasus ini ramai dibicarakan, baik di ruang publik maupun media sosial. Penetapan tersangka tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait proses verifikasi calon legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Sorotan publik pun tertuju kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan sebagai penyelenggara pemilu yang meloloskan calon bersangkutan.

Menanggapi isu tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bulungan, Jumadil, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menyebut, KPU bekerja berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023.

“Seluruh proses pencalonan dan verifikasi administrasi telah kami laksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Jumadil, Kamis (5/2/2026).

Jumadil menjelaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan calon legislatif diunggah secara mandiri oleh masing-masing calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dalam proses tersebut, KPU hanya melakukan verifikasi secara administratif berdasarkan dokumen yang masuk ke dalam sistem.

“KPU tidak memeriksa dokumen fisik. Verifikasi dilakukan berbasis sistem terhadap dokumen yang diunggah oleh calon,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat enam dokumen utama yang wajib dipenuhi oleh bakal calon legislatif. Salah satunya adalah fotokopi ijazah atau surat keterangan ijazah. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator kelengkapan administrasi yang telah ditetapkan.

“Jika indikator administrasi terpenuhi, maka dokumen dinyatakan memenuhi syarat,” katanya.

Namun demikian, Jumadil menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk memastikan keaslian dokumen secara mendalam, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah.

“Kami tidak punya kewenangan untuk memeriksa keaslian dokumen hingga ke ranah forensik. Itu bukan tugas KPU,” tegasnya.

Lebih lanjut, KPU Bulungan juga mengingatkan bahwa pihaknya telah membuka ruang partisipasi publik dalam tahapan pencalonan melalui mekanisme tanggapan masyarakat. Pada tahap tersebut, nama dan dokumen para calon diumumkan secara terbuka.

“Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan terhadap calon,” ujar Jumadil.

Namun, selama masa tanggapan masyarakat berlangsung, KPU Bulungan mengaku tidak menerima laporan ataupun keberatan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon yang kini berstatus tersangka.

“Tidak ada tanggapan yang masuk. Karena itu, proses pencalonan tetap berlanjut sampai penetapan calon tetap,” ungkapnya.

Selain itu, setiap calon legislatif juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan adalah benar dan sah secara hukum.

“Pernyataan itu menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing calon,” tambahnya.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, KPU Bulungan menyatakan akan melakukan evaluasi internal apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jika nanti terbukti bersalah, tentu hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan,” kata Jumadil.

Ia juga menyebut, KPU Bulungan terbuka terhadap penguatan sistem verifikasi administrasi, termasuk kemungkinan kerja sama lintas instansi. Namun, hal tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dari KPU pusat.

“Kami terbuka untuk kolaborasi, selama ada payung hukum dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Lia)