Samarinda – Ditengah semangat efisiensi anggaran yang digalakkan Presiden Prabowo, Pemprov Kaltim justru mengalokasikan anggaran pengadaan mobil operasional untuk gubernur kaltim.

Dengan angka yang fantastis yakni senilai Rp8,5 miliar. Oleh larena itu, langkah tersebut dinilai bertolak belakang dengan seluruh arahan Presiden.

Yang justru meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan penghematan belanja.Khususnya anggaran yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan, menegaskan, pengadaan mobil operasional gubernur telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengadaan ini sudah direncanakan dan dilaksanakan pada November 2025, sementara kebijakan efisiensi baru berlaku pada 2026,” ujar Andi saat dikonfirmasi, pada Minggu (15/2/2026), kemarin.

Ia menjelaskan, pengadaan kendaraan tersebut bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Sehingga secara aturan dinilai sah, dan tidak melanggar kebijakan efisiensi yang diterapkan pada 2026.

Menurut Andi, mobil operasional tersebut dibutuhkan untuk menunjang mobilitas gubernur dalam menjalankan tugas kenegaraan, khususnya saat menerima tamu negara serta menghadiri kegiatan resmi, baik di Kaltim ke Jakarta, maupun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pengadaan kendaraan ini, lanjut dia, juga sejalan dengan konsep operasional di IKN yang mengedepankan penggunaan kendaraan ramah lingkungan, termasuk kendaraan listrik dan hybrid.

“Prinsip utama yang kami pegang adalah kesesuaian kebutuhan, kualitas barang, serta harga yang sepadan dengan anggaran yang tersedia,” jelasnya.

Andi bilang, dari sisi teknis, pengadaan mobil dinas gubernur telah mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas gubernur meliputi satu unit sedan berkapasitas mesin 3.000 cc dan satu unit jeep berkapasitas hingga 4.200 cc.

Adapun kendaraan yang dibeli berupa satu unit SUV Hybrid berkapasitas 2.996 cc dengan baterai 38,2 kWh dan motor listrik bertenaga 140, senilai Rp8,5 miliar.

Sebingga kendaraan ini diklaim masuk kategori ramah lingkunga, dan sesuai kebutuhan operasional di IKN.

Selain itu, terdapat pula pengadaan satu unit Jeep 4×4 berkapasitas 3.300 cc senilai Rp2,95 miliar.

Kedua kendaraan tersebut disebut bersumber dari APBD Provinsi Kaltim.

Menurut Andi, meski gubernur masih kerap menggunakan kendaraan pribadi, mobil operasional tetap diperlukan sebagai sarana pendukung kegiatan resmi dan akomodasi tamu-tamu negara.

“Sebelum diadakan, kami sudah melakukan kajian. Mobil ini memang untuk operasional gubernur, tetapi lebih banyak dimanfaatkan sebagai transportasi tamu negara,” bebernya.

Kendati demikian, pengadaan kendaraan dinas bernilai miliaran rupiah ini tetap menuai kritik publik karena dinilai kontradiktif dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Tentang efisiensi belanja pemerintah, yang menekankan pengurangan anggaran yang tidak memiliki output terukur bagi pelayanan publik.(*)