BERAU — Kasus dugaan penyerobotan lahan dan penggundulan hutan di kawasan Gunung Sari, Kabupaten Berau, masih terus bergulir. Kepolisian Resor Berau kini tengah mendalami legalitas lahan serta dokumen kepemilikan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan kawasan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan pembukaan lahan tanpa izin di area yang disebut masuk dalam kawasan milik PT SAKA.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan dan tim kepolisian telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan sudah dilaksanakan cek lapangan,” ujar Ridho, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini mulai memanggil sejumlah pihak terkait guna mencocokkan dokumen perizinan dengan fakta di lokasi.
“Saat ini dalam proses pemanggilan para pihak terkait untuk memeriksa dokumen-dokumen perizinan bersama instansi berwenang,” katanya.
Sementara itu, Iptu Kasim Kahar menjelaskan bahwa polisi bergerak setelah menerima laporan dari PT Saka terkait aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan tanpa izin.
Namun, hingga kini kepolisian belum dapat memastikan siapa saja pihak yang terlibat karena luas area yang dibuka cukup besar dan diduga dikerjakan lebih dari satu pihak.
“Setelah penyelidikan awal, kami belum bisa memastikan siapa saja di dalamnya karena area lahan yang dibuka sudah cukup luas dan dilakukan oleh banyak pihak,” jelas Kasim.
Ia juga menanggapi isu yang menyeret nama sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dan mantan pejabat kecamatan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, kepolisian tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sebelum seluruh dokumen dan fakta diperiksa secara menyeluruh.
“Belum ada klarifikasi mengenai hal itu. Kami harus mencari tahu apa dasar seseorang berkebun di sana, apa surat-suratnya,” tegasnya.
Kasim menambahkan, fokus utama penyidik saat ini adalah memverifikasi legalitas kepemilikan lahan serta dasar hukum aktivitas yang dilakukan di kawasan tersebut.
“Semua masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Hingga kini, polisi masih terus mengumpulkan keterangan dan dokumen dari berbagai pihak guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus dugaan perambahan lahan tersebut.
Mengutip dari borneosinartvnews.com, dalam beritanya menyenangkan. Berau Geger! Oknum DPRD dan Eks Camat Terseret Kasus Penggundulan Hutan Ilegal di Kawasan PT SAKA.
Kasus pembabatan hutan liar dan pembukaan lahan perkebunan secara ilegal di kawasan Gunung Sari, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini memasuki babak baru.
Praktik perusakan lingkungan berskala besar yang dilakukan secara diam-diam di wilayah kerja PT SAKA tersebut mulai terungkap dan menyeret sejumlah nama penting dari kalangan pejabat publik hingga mantan pejabat daerah.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan verifikasi dokumen resmi yang dihimpun jajaran Polres Berau, terbongkar adanya aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan sekaligus melanggar hak pengelolaan lahan yang sah.
Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat
Rangkaian penyelidikan dan fakta di lapangan mengungkap indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh di Kabupaten Berau:
Oknum Anggota DPRD Berinisial AR: Terdapat bukti awal yang mengarah pada keterlibatan langsung seorang anggota dewan. Hal ini diperkuat dengan penyitaan satu unit alat berat di lokasi kejadian yang diketahui berada di bawah penguasaan oknum tersebut.
Mantan Camat Segah (EBEN): Nama mantan Camat Segah, Bapak EBEN, kembali muncul dalam pusaran kasus ini. Beliau diduga berperan aktif dalam mengatur, mengelola, dan menjalankan kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tersebut secara terstruktur.
PT SAKA Sebagai Pemilik Sah Kawasan
Hal utama yang menjadi dasar hukum dalam kasus ini adalah status kepemilikan lahan. Berdasarkan verifikasi resmi ke instansi terkait:
Seluruh kawasan yang dimaksud adalah wilayah sah di bawah hak milik dan pengelolaan penuh PT SAKA.
Perusahaan memiliki dokumen legalitas yang lengkap, diakui negara, dan taat dalam menjalankan kewajiban pajak sebagai bentuk kepatuhan hukum yang sempurna.
Aktivitas pembabatan yang dilakukan oleh para oknum tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa sepengetahuan, dan tanpa persetujuan dari manajemen PT SAKA selaku pemilik sah.
Polisi Sita Alat Berat dan Kayu Log
Dalam operasi penindakan yang dipimpin langsung jajaran Polres Berau, tim berhasil mengamankan 2 unit alat berat yang digunakan untuk menggunduli hutan. Selain itu, puluhan tumpukan kayu log hasil penebangan liar yang belum sempat dipindahkan juga turut disita sebagai barang bukti utama.
Data penyelidikan menyebutkan bahwa selain alat berat milik oknum berinisial AR, unit lainnya tercatat milik kerabat dekat oknum tersebut yang bertindak sebagai pelaksana di lapangan.
Ketegasan Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto
Apresiasi tinggi datang dari masyarakat atas keberanian Kapolres Berau tahun 2026, AKBP Ridho Tri Putranto, dalam mengungkap kasus ini. Tanpa pandang bulu, kepolisian bergerak cepat mengamankan lokasi dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke jalur hukum.
”Tidak ada tawaran, tidak ada toleransi, dan tidak ada pengecualian,” tegas jajaran Polres Berau di bawah pimpinan AKBP Ridho Tri Putranto. Kepolisian berkomitmen untuk melindungi hak milik sah PT SAKA dan memastikan seluruh kerusakan lingkungan serta kerugian yang ditimbulkan akan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Komitmen Penegakan Hukum
Saat ini, berkas perkara sedang diperdalam untuk menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Hutan dan UU Agraria.
Jabatan maupun kedudukan dipastikan tidak akan menjadi tameng bagi para pelaku untuk menghindari jerat hukum. Langkah tegas ini diambil demi membersihkan nama baik institusi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum di Kabupaten Berau.

