SAMARINDA — Pembentukan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Berau dan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur menuai kritik tajam di tengah situasi efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah pusat maupun daerah.
Keberadaan dua tim tersebut dinilai justru bertolak belakang dengan semangat penghematan belanja daerah yang belakangan terus digaungkan. Publik mempertanyakan urgensi pembentukan tim khusus dengan pembiayaan miliaran rupiah, sementara sejumlah sektor pelayanan dasar masih membutuhkan perhatian serius.
Sorotan terbesar tertuju pada TAGUPP Kaltim. Berdasarkan dokumen RKA-SKPD Pemprov Kaltim Tahun 2026, anggaran yang dialokasikan untuk tim tersebut mencapai Rp10,78 miliar. Rinciannya, Rp8,34 miliar untuk honorarium selama sembilan bulan dan Rp2,44 miliar untuk perjalanan dinas dalam maupun luar daerah.
TAGUPP dibentuk melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 dengan struktur yang cukup besar mulai dari dewan penasihat, ketua, wakil ketua, koordinator bidang hingga staf pendukung.
Akademisi Universitas Mulawarman sekaligus pengamat ekonomi, Purwadi Purwoharsojo, menilai pembentukan TAGUPP berpotensi menjadi pemborosan APBD apabila tidak memiliki indikator kinerja yang jelas.
“Publik sampai sekarang belum melihat secara konkret hasil kerja TAGUPP dalam mendukung kebijakan Pemprov Kaltim,” ujarnya.
Purwadi juga menyoroti komposisi anggota TAGUPP yang dinilai terlalu gemuk dan memunculkan persepsi publik terkait kedekatan politik dengan kepala daerah.
“Tim ahli itu adalah wadah untuk menampung para tim sukses, sebagai bentuk balas budi. Coba cek saja isinya,” kritiknya.
Menurut dia, keberadaan TAGUPP menjadi ironi di tengah narasi efisiensi anggaran yang terus disampaikan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Anda bicara efisiensi di depan publik, tapi di sisi lain justru mengeluarkan anggaran besar. Ini yang sering saya bilang hanya omon-omon,” tegas Purwadi.
Ia bahkan mengingatkan agar TAGUPP tidak berubah menjadi “tim hore” yang hanya menghabiskan APBD tanpa hasil nyata.
“Jangan sampai tim ahli ini hanya jadi tim hore. Datang, kumpul, lalu menerima gaji tanpa ada output yang jelas,” pungkasnya.
Kritik serupa juga diarahkan kepada pembentukan TBUPP Berau. Meski nominal anggarannya tidak sebesar TAGUPP Kaltim, keberadaan tim percepatan pembangunan di Kabupaten Berau juga dianggap menambah beban fiskal daerah di tengah kebijakan penghematan anggaran.
TBUPP Berau sendiri dibentuk melalui SK Bupati Berau Nomor 124/2026 yang diteken pada 30 Januari 2026. Tim ini dipimpin Tri Yuda Haryanto dengan tujuh anggota dan diberi tugas melakukan pendampingan serta evaluasi program OPD untuk mengawal visi misi kepala daerah.
Pemerintah Kabupaten Berau juga menyiapkan fasilitas ruang kerja khusus di lantai 2 Kantor Bupati Berau untuk mendukung operasional tim tersebut. Selain itu, honorarium dan perjalanan dinas TBUPP dibebankan pada anggaran Bidang Pembangunan Setda Berau.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, sebelumnya menjelaskan bahwa pembentukan TBUPP bertujuan membantu percepatan pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah.
“TBUPP ini membantu kepala daerah dalam mengawal program pembangunan agar lebih terukur dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara Jafung Pembangunan Setda Berau, Muhammad Afif, menyebut anggaran operasional TBUPP berkisar Rp250 hingga Rp300 juta per tahun.
“Sekarang semua honor dan kebutuhan perjalanan dinasnya ada di Bidang Pembangunan,” jelas Afif.
Meski disebut menggunakan anggaran relatif efisien, keberadaan TBUPP tetap menuai pertanyaan publik karena dibentuk saat pemerintah sedang mendorong penghematan belanja daerah.
Pengamat kebijakan publik menilai fungsi percepatan pembangunan sebenarnya dapat dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah ada tanpa harus membentuk tim tambahan dengan pembiayaan baru.
Kebijakan pembentukan TBUPP dan TAGUPP juga dinilai bertolak belakang dengan kondisi riil masyarakat yang masih menghadapi persoalan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan hingga bantuan sosial.
Polemik TAGUPP Kaltim bahkan berkembang ke ranah hukum. Sejumlah advokat publik menilai SK pembentukan TAGUPP diduga cacat administrasi karena berlaku surut dan meminta anggaran Rp10,78 miliar dikembalikan.
Perwakilan advokat publik, Dyah Lestari, menyebut penggunaan anggaran tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dasar hukumnya bermasalah.
“Jika dasar hukumnya bermasalah, maka penggunaan anggaran ini juga menjadi bermasalah,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kaltim membantah tudingan pemborosan. Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut pembentukan TAGUPP telah melalui konsultasi dan prosedur yang berlaku.
Namun kritik publik terus menguat karena pembentukan tim tersebut muncul di tengah berbagai polemik anggaran lain di Kaltim, mulai dari pengadaan mobil dinas miliaran rupiah hingga renovasi rumah jabatan yang sempat menjadi sorotan masyarakat.

