BERAU, IT-NEWS.ID – Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Sulaiman, memberikan penjelasan terkait lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pegat Bukur yang disebut berada dalam area konsesi PT Supra Bara Energi (SBE).

Sulaiman mengatakan, lahan yang kini digunakan untuk kebutuhan TPA tersebut telah dibeli Pemerintah Kabupaten Berau dari masyarakat pada Desember 2024. Pembelian dilakukan terhadap tiga bidang lahan.

“Lahan itu lahan kita, Pemda membeli lahan masyarakat,” ujar Sulaiman saat di konfirmasi It-news.id, Senin (21/09/2026).

Ia menjelaskan, 3 bidang lahan merupakan milik 2 Orang yang berbeda. Salah satu bidang memiliki luas 2 hektare dengan nilai Rp383.995.050, sementara bidang lainnya seluas 1 hektare dengan nilai Rp190.476.150. Untuk bidang ketiga, Sulaiman menyebut nilai pembeliannya sebesar Rp416.893.263. Dengan total keseluruhan Rp.991.364.463.

Sulaiman menjelaskan, proses pembelian dilakukan setelah adanya usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna lahan, dalam hal ini DLHK. Usulan tersebut disertai dokumen kajian dan perencanaan pengadaan tanah.

“Kami selaku OPD yang menangani pembelian lahan, kami beli. Tapi sebelum kami beli, kami lakukan prosedur pengadaan tanah,” jelasnya.

Foto: Peta Wilayah TPA Pegat Bukur (Dok. It-news.id)

Ia menyebut pengadaan lahan juga diawali dengan pengumuman kepada masyarakat selama 14 hari. Dalam masa pengumuman tersebut, menurut Sulaiman, tidak ada keberatan atau klaim dari pihak lain.

“14 hari kami pasang pengumuman. Kalau ada komplain, kami pasti menahan. Kami tidak akan melakukan pembebasan ketika di atas itu ada pemilik lahan lain atau dalam proses sengketa,” ujarnya.

Sulaiman menjelaskan, menurut pemahamannya terhadap ketentuan pertambangan yang ia rujuk, keberadaan suatu konsesi tidak serta-merta menghilangkan hak pihak lain atas tanah yang berada di dalam area tersebut.

Ia menyebut ketika pemegang konsesi akan melakukan kegiatan pertambangan dan terdapat hak masyarakat di atas lahan yang masuk dalam area konsesi, hak tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan.

“Ketika itu akan melaksanakan kegiatan penambangan, maka bilamana di atas lahan yang masuk konsesi itu ada hak-hak masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata Sulaiman.

Karena itu, Sulaiman mengatakan apabila PT SBE mendasarkan klaimnya pada konsesi, menurutnya perlu dilihat lebih lanjut mengenai status hak atas tanah di lokasi tersebut.

“Nah, kalau SBE hanya berpanduman pada konsesi, tapi belum menyelesaikan hak-hak penggantian tanah di atas berarti kan belum hak mereka,” ujarnya.

Dalam kasus lahan TPA Pegat Bukur, Sulaiman menyebut Pemkab Berau telah melakukan pembelian langsung dengan masyarakat yang sebelumnya menguasai lahan tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah PT SBE telah melakukan pembelian atau penyelesaian hak atas tanah dengan pemilik sebelumnya.

“Nah, yang kami belum tahu, apakah SBE ini sudah membeli tanah itu? Dengan siapa? Sementara pemiliknya masih ada orangnya sekarang,” jelasnya.

Terkait adanya palang yang menyatakan lahan tersebut masuk konsesi PT SBE, Sulaiman mengatakan berdasarkan pengecekan yang dilakukannya, palang tersebut berada di lahan yang telah dibeli Pemkab Berau, dengan luas sekitar 4,8 hektare.

“Kalau saya melihat, pelang yang dipasangnya itu kan berada di lahan yang kami beli. Yang 4,8 lebih itu,” ungkapnya.

Ia mengatakan hingga saat ini pihak PT SBE belum melakukan konfirmasi kepada Dinas Pertanahan Kabupaten Berau terkait lahan tersebut. Menurutnya, sejauh ini yang dilakukan pihak perusahaan baru pemasangan palang di lokasi.

“Tapi nanti kemungkinan besar ya, kami menunggu. Kalau tidak kami akan mengundang,” katanya.

Sulaiman mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan sebelum menentukan langkah selanjutnya. Ia juga membuka kemungkinan dilakukan pertemuan antara Pemkab Berau dan PT SBE untuk membahas status lahan tersebut.

Ia menegaskan, Pemkab Berau memiliki dokumen terkait proses pembelian lahan tersebut dan menyatakan pembelian dilakukan melalui kepanitiaan serta mengikuti prosedur pengadaan tanah.

“Jadi kita harus menjawabkan. Karena kami membeli sah. Bukan membeli-beli biasa. Sah. Kami menggunakan panitia lengkap,” kata Sulaiman.

Sulaiman juga menyebut lahan tersebut telah dilakukan pembersihan atau clearing oleh pemerintah menggunakan anggaran daerah.