SAMARINDA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kalimantan Timur untuk melihat langsung tata kelola participating interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan blok migas.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Andy Purwana, mengatakan kedatangan KPK merupakan bagian dari program pencegahan korupsi.
Hal itu disampaikan Andy seusai mengikuti rapat tertutup di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Selasa (22/9/2026).
“Ini sebenarnya program pencegahan kami dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi. Memang agenda kami di Kaltim untuk berdiskusi tentang pengelolaan participating interest,” kata Andy.
Menurut dia, KPK perlu memahami secara menyeluruh proses bisnis pengelolaan PI, termasuk mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi menimbulkan risiko korupsi.
KPK nantinya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak di Jakarta, termasuk regulator dan operator migas.
Andy mengatakan, proses tersebut penting agar tata kelola PI dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak membuka celah penyimpangan.
“Karena ini pencegahan korupsi, artinya kami harus tahu proses bisnisnya, kemudian risiko korupsinya di mana saja. Kemudian tata kelolanya seperti apa. Kalau perlu perbaikan, perbaikannya seperti apa,” ujarnya.
Dalam pembahasan di Kaltim, KPK melibatkan sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan PI. Di antaranya perusahaan daerah, perusahaan migas, SKK Migas, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Andy menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan sebenarnya telah memiliki mekanisme tersendiri, termasuk melalui komisaris dan audit laporan keuangan.
Namun, KPK ingin memastikan keseluruhan proses pengelolaan PI berlangsung sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Cuma kami melihat bagaimana proses ini dilakukan supaya tidak ada celah,” katanya.
Andy menyebut saat ini terdapat dua blok migas di Kaltim yang telah menerima PI, yakni Wilayah Kerja (WK) Mahakam dan WK Sanga-Sanga.
Menurut dia, perhatian KPK tidak hanya sebatas proses penerimaan PI oleh daerah, tetapi juga bagaimana PI tersebut dikelola setelah diterima.
Sebab, penerimaan PI tidak serta-merta menjadi pendapatan yang dapat dikelola tanpa memperhitungkan komponen biaya dan ketentuan dalam kontrak.
“Jadi PI itu nanti sambil kita cari lagi bagaimana participating interest 10 persen itu dikelola. Jadi bukan asal-asal terima,” jelasnya.
Andy menambahkan, sejumlah komponen dalam pengelolaan migas juga harus diperhitungkan, termasuk biaya operasi dan mekanisme cost recovery.
KPK, kata dia, akan melihat seluruh proses tersebut untuk memastikan pengelolaan PI berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi tindak pidana korupsi.
“PI harus dikelola supaya tidak ada korupsi di sana,” tegas Andy.

