BERAU, IT-NEWS.ID — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau menyebut lahan yang digunakan untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pegat Bukur telah melalui proses pembebasan. Hal itu disampaikan menyusul adanya klaim bahwa lahan tersebut masuk dalam konsesi PT Supra Bara Energi (PT SBE).

 

Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari mengatakan, hingga kini pihaknya belum melakukan komunikasi dengan pihak yang mengklaim lahan TPA tersebut masuk dalam area konsesi.

 

“Sudah dibebaskan, sudah diumumkan oleh tim dari pembebasan lahan. Itu sudah berjalan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

 

Menurut Zulkifli, persoalan tersebut selanjutnya perlu dikomunikasikan dengan pihak yang mengklaim memiliki konsesi di lokasi tersebut.

 

“Itu lahan sebenarnya kalau saya anggap sih tinggal bagaimana mengkomunikasikan dengan milik yang mengaku pemilik konsesi,” ujarnya.

Foto: Lahan TPA Pegat bukur (Ist)

Zulkifli berharap lahan yang digunakan sebagai TPA Pegat Bukur dapat dikecualikan dari area konsesi atau dienklaf, sehingga tetap dapat digunakan pemerintah untuk kepentingan pengelolaan sampah.

 

“Saya harapkan juga beliau bisa mengenklafkan lahan itu sebagai lahan TPA. Karena digunakan untuk pemerintah juga,” harapnya.