BERAU, IT-NEWS.ID – Minuman beralkohol masih beredar di Kabupaten Berau meski Perda Nomor 11 Tahun 2010 mengatur pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

 

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau, Senin (28/9/2026).

 

Perwakilan Forum Generasi Muda Kabupaten Berau, Asri, mempertanyakan asal minuman beralkohol yang beredar di masyarakat.

 

“Kalau ditanya pun juga, dari mana mereka, kenapa bisa sampai tersebar dua sudut miras, tinggal putus jalur distribusi asalnya itu,” ungkapnya dalam RDP.

 

Menanggapi perosalan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto mengatakan jalur masuk perlu ditutup dan ditertibkan. Sebab, selama pasokan masih masuk, minuman beralkohol tetap berpotensi beredar di tempat lain.

 

“Kalau barang masuk jalan mana itu ditutup dulu. Karena kalau barang masuk itu tetap masih ada, kita percuma juga tiap hari keliling warung,” ujarnya.

 

Ia juga turut mempertanyakan jalur yang digunakan untuk memasukkan minuman beralkohol ke Berau.

 

“Yang paling ditunggu, paling dicari, bagaimana sih sebetulnya barang ini masuk, jalan mana,” ungkapnya.

 

Subroto meminta adanya informasi mengenai jumlah minuman beralkohol yang masuk ke Berau. Ia menyebut hal tersebut sebelumnya telah ditanyakan kepada Bapenda.

 

“Minuman keras yang masuk ke Berau sekian banyaknya, bagaimana,” katanya.

 

Ia menyebut aturan yang berlaku hanya memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol pada tempat tertentu.

 

“Untuk perda minuman keras hanya untuk hotel bintang lima. Selagi tidak ada, itu saja kuncinya,” katanya.

 

Hasil RDP menyimpulkan Perda Nomor 11 Tahun 2010 masih relevan untuk dilaksanakan. Namun, apabila terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, pasal-pasal tersebut diminta untuk diselaraskan.

 

Tim Pengendalian Perda Miras juga diminta meningkatkan pengawasan, patroli rutin dan pengendalian langsung di lapangan, terutama di tempat umum, pemukiman padat serta lokasi yang dianggap rawan.

 

Tim tersebut diberi batas waktu hingga akhir Desember 2026 untuk menindaklanjuti hasil RDP. Yang selanjutnya DPRD akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap tindak lanjut tersebut.