BERAU, IT-NEWS.ID – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan dan kelompok tani dilakukan dengan mengacu pada surat rekomendasi dari instansi terkait. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar dalam memastikan penyaluran BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan penerima, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam proses pengisian.
Dalam pelaksanaannya, jumlah BBM yang dapat diterima disesuaikan dengan kebutuhan serta rekomendasi yang dimiliki masing-masing penerima. Jika dalam satu rekomendasi terdapat beberapa kendaraan atau sarana operasional, penyaluran dapat dibagi sesuai dengan peruntukannya.
Sales Branch Manager Kaltimut III, Hermawan Bagus Prabowo, menjelaskan pada (29/09/26) penyaluran tidak serta-merta harus memenuhi seluruh jumlah yang tercantum dalam rekomendasi apabila kondisi di lapangan tidak memungkinkan. Penyaluran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan ketersediaan BBM dan kebutuhan pengguna lainnya.
“Setidaknya walaupun tidak full, sesuai dengan rekomendasi, kita bisa kasih 50 persen atau 60 persen lebih. Kita ratakan sesuai dengan kendaraan,” ujar Bagus.
Menurut Bagus, pelayanan kendaraan tetap menjadi salah satu prioritas dalam transaksi. Sementara kebutuhan BBM untuk non-kendaraan, termasuk nelayan maupun kelompok tani, harus memiliki penanda dan dokumen yang jelas agar proses pengisian dapat dibedakan.
“Transaksi itu utama kendaraan dulu. Kendaraan nomor satu. Ketika non-kendaraan, ada spanduknya di depan, lagi proses pengisian non-kendaraan,” jelasnya.
Bagus juga menegaskan pentingnya surat rekomendasi dalam penyaluran BBM kepada penerima yang menggunakan BBM untuk kebutuhan operasional. Penyalur tidak diperkenankan memberikan BBM tanpa dasar rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan.
“Pada dasarnya, kalau kita salurkan minyak tanpa ada rekomendasi, artinya bisa menjadi penyalahgunaan,” katanya.
Untuk mendapatkan surat rekomendasi, penerima harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh instansi terkait. Mekanisme tersebut berlaku bagi masyarakat atau kelompok yang mengajukan kebutuhan BBM untuk kegiatan tertentu, termasuk kelompok tani.
“Persyaratannya memang agak panjang, tapi yang diminta BPH Migas. Kita mengikuti yang diminta BPH Migas,” ujarnya.
Khusus kelompok tani, pengajuan rekomendasi dilakukan melalui instansi atau dinas terkait. Begitu pula untuk nelayan, dokumen rekomendasi menjadi bagian penting sebelum proses penyaluran BBM dilakukan.
Dengan adanya surat rekomendasi, penyaluran BBM diharapkan dapat lebih terdata dan sesuai dengan kebutuhan penerima. Mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan agar BBM yang disalurkan tidak digunakan di luar peruntukannya.

