BERAU, IT-NEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Berau menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Berau, Selasa (29/9/2026).

 

Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026.

 

Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3,674 triliun, meningkat sekitar Rp949,56 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang sebesar Rp2,724 triliun.

 

Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp3,946 triliun, atau naik sekitar Rp533,83 miliar dari APBD murni yang sebelumnya sebesar Rp3,412 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp272,64 miliar antara pendapatan dan belanja daerah.

 

Pada sisi pembiayaan, angkanya ditetapkan sebesar Rp272,64 miliar, turun cukup signifikan dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp688,37 miliar.

 

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan, pembahasan perubahan anggaran berlangsung cukup panjang. Salah satu faktor yang memengaruhi perubahan KUA-PPAS adalah terbitnya PMK Nomor 120 Tahun 2025 terkait penetapan lebih bayar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2025.

 

Menurutnya, penyesuaian anggaran dilakukan di tengah keterbatasan fiskal dan dinamika transfer dana dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga harus mengakomodasi kebutuhan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), inflasi, pelayanan dasar, serta sejumlah kebutuhan pembangunan yang mendesak.

 

“Program-program pro-rakyat harus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan yang kita tetapkan pada Tahun Anggaran 2026 dan disempurnakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Sri Juniarsih.

 

Dalam perubahan anggaran, belanja diarahkan untuk memenuhi kebutuhan wajib dan mengikat, termasuk gaji dan tunjangan ASN, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan serta anggota DPRD, TPP ASN, hingga operasional pelayanan dasar di seluruh SKPD.

 

Pemerintah daerah juga memperkuat alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan karhutla di Kabupaten Berau yang bersumber dari bantuan Presiden RI.

 

Selain itu, anggaran diarahkan untuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, fasilitas sosial dan umum, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, serta pembayaran sejumlah kewajiban atas utang belanja SKPD untuk pekerjaan yang belum terselesaikan hingga akhir 2025.

 

Sri Juniarsih mengakui waktu pelaksanaan program setelah Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu tantangan. Karena itu, ia meminta dukungan DPRD Berau agar pembahasan Rancangan Perubahan APBD dapat diselesaikan sesuai batas waktu.

 

“Eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan di Kabupaten Berau,” ujarnya.

 

Ia berharap sinergi pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat sehingga program pembangunan yang telah disepakati dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Berau