BERAU, IT-NEWS.ID – Aktivitas kapal Live On Board (LOB) di kawasan wisata Maratua dan Derawan menjadi perhatian terkait kontribusinya terhadap daerah. Hingga kini, belum ada aturan khusus yang mengatur kontribusi kapal wisata tersebut, sehingga penyusunan regulasi diusulkan agar manfaat ekonomi dari aktivitas pariwisata dapat dirasakan masyarakat lokal dan Kabupaten Berau.

 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Yudha Budisantosa, mengatakan kapal LOB memiliki karakteristik berbeda dari wisata pada umumnya. Wisatawan dapat melakukan berbagai aktivitas selama berada di atas kapal, termasuk menyelam di sejumlah titik perairan Berau.

 

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan karena aktivitas wisata yang berlangsung di atas kapal belum sepenuhnya memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat setempat. Terlebih, sebagian kapal LOB berasal dari luar daerah, seperti Labuan Bajo dan Raja Ampat.

 

“Secara hukum, mereka tidak melanggar aturan karena perizinannya sudah lengkap. Namun, kita memang belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur kontribusi mereka terhadap daerah,” jelas Yudha.

 

Selain persoalan kontribusi ekonomi, aktivitas kapal LOB juga sempat memunculkan keluhan dari pengelola resor lokal terkait penggunaan titik penyelaman atau *diving spot* secara bersamaan. Kondisi ini turut menjadi bahan pembahasan agar aktivitas wisata di perairan Berau dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kepentingan pelaku usaha dan masyarakat setempat.

 

Yudha menyebutkan, pertemuan bersama perwakilan pengelola LOB di Tanjung Redeb telah membahas sejumlah langkah untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat lokal. Salah satunya melalui penggunaan pemandu wisata yang berasal dari Maratua.

 

“Alhamdulillah, mereka juga ada beberapa yang bisa diakomodir, misalnya *guide*-nya, dan mereka sudah menggunakan *guide* dari Maratua. Artinya, semuanya akan menggunakan *guide* yang berasal dari Maratua,” ujarnya.

 

Dalam pertemuan tersebut, penyusunan regulasi daerah menjadi salah satu rekomendasi yang diusulkan untuk dibahas lebih lanjut. Aturan khusus dinilai perlu menjadi dasar apabila nantinya pemerintah daerah ingin mengatur bentuk kontribusi pengelola kapal LOB, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kewenangan pemerintah pusat.

 

“Salah satu rekomendasi dari pertemuan ini adalah bagaimana kita menyusun peraturan daerah agar mereka bisa memberikan kontribusi yang bisa dirasakan oleh masyarakat dan Kabupaten Berau,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, pihak pengelola LOB pada prinsipnya menyatakan kesiapan untuk memberikan kontribusi apabila terdapat peraturan yang menjadi dasar pelaksanaannya. Namun, mekanisme dan bentuk kontribusi tersebut masih memerlukan landasan aturan yang jelas.

 

“Mereka siap memberikan kontribusi sepanjang ada peraturan yang mengatur. Persoalannya, saat ini kita memang belum memiliki peraturan khusus mengenai hal tersebut,” tutup Yudha.

 

Usulan penyusunan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bagi pemerintah daerah. Dengan adanya landasan aturan yang jelas nantinya, aktivitas kapal LOB di kawasan Maratua dan Derawan diharapkan tidak hanya mendukung sektor pariwisata, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat lokal dan Kabupaten Berau.