BERAU, IT-NEWS.ID – Peredaran minuman keras (miras) yang masih ditemukan di Kabupaten Berau belum sepenuhnya teratasi. Di tengah batas waktu penertiban tempat hiburan malam (THM) hingga akhir Desember 2026, Satpol PP Berau justru mengakui kondisi keuangan daerah ikut memengaruhi pelaksanaan patroli dan penindakan di lapangan.
Kabid PPHD Satpol PP Berau, Achmad Syahid, mengatakan pihaknya tetap melakukan patroli dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Miras. Namun, pelaksanaannya masih harus menyesuaikan kondisi lapangan, padatnya kegiatan, serta kemampuan anggaran.
“Kami tetap akan melakukan patroli dan penegakan Perda miras,” ujarnya kepada IT-News, Selasa (27/10/2026).
Di balik komitmen tersebut, Syahid mengakui keterbatasan keuangan daerah berdampak langsung terhadap kesiapan operasional petugas. Mulai dari kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk patroli hingga konsumsi anggota menjadi bagian yang harus diperhitungkan.
“Tentulah berpengaruh, salah satunya kesiapan BBM dalam operasional, makan minum anggota dan lain-lain,” ungkapnya.
Kondisi ini menjadi persoalan yang patut diperhatikan. Sebab, ketika peredaran miras masih ditemukan, pengawasan justru berpotensi terkendala oleh kebutuhan operasional. Sementara itu, masyarakat menunggu kepastian bahwa aturan yang telah disepakati tidak berhenti sebatas peringatan.
Syahid menyebut, penanganan perkara miras di Berau sejauh ini telah mencapai sekitar 23 perkara, mulai dari peringatan hingga putusan pengadilan. Perkara tersebut mencakup sejumlah lokasi, termasuk tempat hiburan malam Blue Box.
“Memang masih ada, kami tetap melakukan pembinaan dan penegakan Perda. Penanganan miras sampai saat ini sudah sekitar 23 perkara, mulai dari peringatan sampai dengan putusan pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, dalam pembahasan bersama DPRD Berau, pengelola THM diberikan waktu tiga bulan agar tidak lagi menjual miras, dengan tenggat hingga akhir Desember 2026. Artinya, waktu yang tersisa harus dimanfaatkan untuk memastikan pengawasan berjalan dan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan.
Namun, dengan adanya pengakuan bahwa kondisi keuangan daerah memengaruhi operasional patroli, kesiapan Satpol PP menjadi pertanyaan penting. Terlebih, peredaran miras masih ditemukan meski penanganan perkara telah dilakukan.
Masyarakat kini membutuhkan kejelasan, bukan hanya janji penertiban. Pemerintah daerah perlu memastikan dukungan operasional tersedia, sementara Satpol PP dituntut menjelaskan langkah konkret terhadap THM yang tetap menjual miras menjelang tenggat akhir tahun.
Jangan sampai batas waktu tiga bulan berlalu tanpa kepastian penegakan. Sebab, aturan yang telah disepakati harus disertai pengawasan yang konsisten dan tindak lanjut yang jelas agar tidak kehilangan makna di lapangan.

