BERAU, It-news.id — Aktivitas tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kelurahan Karang Ambun dan Gayam, Kabupaten Berau, menjadi salah satu isu yang dibahas pada rapat di Kantor Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (24/09/2026).
Keluhan yang disampaikan berkaitan dengan aktivitas hiburan dan suara musik yang dinilai terdengar hingga ke lingkungan permukiman.
Perwakilan RT 13 Karang Ambun, Muh Akib, mengatakan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut melihat langsung aktivitas hiburan yang berlangsung pada malam hari.
“Kami adalah masyarakat di sana, yang hidup di sana, yang tiap hari kami jalan, tiap malam lihat suasana,” ujarnya, Kamis (24/09/2026).
Kasi Wasdal Dinas Perhubungan Berau, Syamsudin, menjelaskan sistem OSS memangkas sejumlah tahapan birokrasi dalam proses perizinan. Dengan sistem tersebut, pengajuan dilakukan secara langsung melalui sistem.
“Mungkin RT atau lurah terlewatkan di situ. Karena di OSS itu, dia langsung saja, diklik, terus keluar perizinan itu,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kasi Lidik Satpol PP Berau, Dwi Heri, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan penindakan dan persidangan terkait persoalan minuman beralkohol di Berau.
Namun, untuk perizinan usaha, ia menyebut prosesnya dilakukan melalui OSS dan penerbitannya tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah seperti sebelumnya.
“Kalau untuk perizinan memang melalui OSS, langsung dari pusat. Jadi daerah sekarang tidak punya kewenangan untuk melakukan ini atau mengeluarkan regulasi izin itu,” ujarnya.
Dwi juga menyoroti pemahaman mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurutnya, NIB yang dimiliki pelaku usaha bukan berarti seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya telah terpenuhi.
“Rata-rata THM itu masih modalnya NIB, nomor induk berusaha. Dengan adanya NIB itu, yang penting bisa bayar pajak juga. Padahal itu bukan izin usaha,” katanya.
Ia menjelaskan, masih terdapat dokumen lain yang perlu dipenuhi sesuai dengan jenis kegiatan usaha. Salah satunya dokumen lingkungan.
Untuk usaha hiburan, menurut Dwi, aspek yang berkaitan dengan kebisingan dan limbah juga perlu diperhatikan.
“Kalau terkait THM ini kan mungkin limbahnya atau kebisingannya, suaranya. Itu nanti diukur tingkat kebisingannya,” jelasnya.
Dwi menyebut dari pemeriksaan yang dilakukan, masih terdapat sejumlah THM di Berau yang belum memiliki dokumen lingkungan.
“Rata-rata belum lengkap semua itu, Pak. Hampir 10 THM di Kabupaten ini belum memiliki AMDAL,” ujarnya.
Ia menjelaskan selain dokumen lingkungan, aspek keamanan dan ketertiban juga menjadi bagian yang dapat diperiksa oleh Satpol PP.
“Kalau terkait keamanan dan ketertibannya, nanti kami juga yang akan survei ke sana. Cuma banyaknya belum melakukan itu,” tutupnya.

