Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan dukungannya terhadap rencana Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, yang berinisiatif melakukan pengerukan dan pendalaman Sungai Mahakam, sebagai upaya menekan potensi banjir di ibu kota provinsi.

Kepada awak media, ia mengatakan bahwa Sungai Mahakam belum pernah dikeruk selama lebih dari 20 tahun, sehingga kapasitas alirannya berkurang dan sering kali meluap saat curah hujan meningkat.

Ia juga menilai langkah Gubernur merupakan bentuk perhatian nyata terhadap penanggulangan banjir di Samarinda.

“Saya berterima kasih kepada Pak Gubernur dan seluruh pihak yang berkomitmen ikut berjuang mengendalikan banjir di Kota Samarinda,” ucapnya.

Ia menjelaskan, normalisasi Sungai Mahakam tidak bisa dilakukan secara sepihak. Upaya tersebut memerlukan sinergi lintas lembaga, baik di tingkat kota, provinsi, maupun pemerintah pusat.

Saat ini, koordinasi teknis masih terbatas antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota dan Provinsi, sementara tindak lanjut pembahasan di tingkat kementerian masih menunggu arahan.

“Saya belum mengetahui hasil pembahasan Pak Gubernur dengan Kementerian Perhubungan, tapi langkah itu sangat positif,” ujarnya.

Ia menambahkan, hampir seluruh rencana pengendalian banjir di Samarinda sudah memiliki Detail Engineering Design (DED), hanya sebagian kecil yang masih dalam proses penyusunan.

“Kami memiliki data yang lengkap dan siap menyerahkannya kepada Pemprov jika diperlukan. Namun memang, masih ada beberapa kegiatan yang belum memiliki DED,” terang Andi.

Wali Kota yang akrab disapa AH itu juga menguraikan beberapa proyek prioritas pengendalian banjir, antara lain pembangunan pintu air di kawasan Jembatan I, pemasangan sheet pile sepanjang Sungai Karang Mumus, pembangunan rumah pompa dan kolam retensi, serta optimalisasi Waduk Lempake yang kini mengalami sedimentasi mencapai 0,8 juta meter kubik.

Kendati demikiam, keterbatasan anggaran disebut menjadi kendala utama dalam pelaksanaan program.

Selain itu, sebagian program pengerjaan menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kami sudah memiliki DED untuk revitalisasi drainase dalam kota, dan siap menyerahkan seluruh datanya kepada Pemprov bila dibutuhkan,” pungkasnya.

(*)