Tanjung Redeb – Hingga kini, masih banyak pekerja yang masuk kategori rentan seperti nelayan, petani, pekerja harian dan pekerja yang bukan pada pekerjaan formal, belum tercover BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, di Indonesia sendiri, baru 10 persen lebih yang ditanggung oleh BPJS.

“Dari data Bapenas untuk tahun 2024, total ada 20 juta pekerja rentan yang harusnya tercover BPJS Ketenagakerjaan. Namun riilnya baru sekitar 3,24 juta pekerja rentan atau 10,69 persen yang dapat perlindungan ketenagakerjaan ini,” jelas Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menyampaikan laporannya dalam sosialisasi SE Bupati terkait pekerja rentan ini, di ruang Sangalaki, Kamis (24/7/2025) siang.

Dijelaskannya, dengan angka yang masih minim itu, maka pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan angka cakupan perlindungan BPJS ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja rentan.

“Sesuai dengan Keppres Nomor 8 tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan, yang mengamanatkan Menteri Tenaga Kerja RI untuk mendorong perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan ini. Dan sebagai tindak lanjut, Pemkab menerbitkan Perbup 44 tahun 2025 tentang optimalisasi perlindungan pekerja ini,” tambahnya.

Agar lebih maksimal, Bupati Berau juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 50.15.14.2/1091/4.PJK tentang perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Berau.

“Dengan adanya SE inilah diharapkan akan bisa mendorong para pelaku usaha agar bisa terlibat dalam perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di Berau,” pungkasnya. (mel)