TANJUNG SELOR – Banjir bandang mematikan yang meluluhlantakkan Sumatera Utara dalam beberapa pekan terakhir bukan sekadar musibah biasa. Bencana itu adalah alarm keras yang seharusnya menggugah seluruh daerah di Indonesia kerusakan alam bukan lagi ancaman tetapi sudah menjadi kenyataan.
Ratusan nyawa melayang. Berdasarkan data yang dikutip dari CNBC, 867 orang dilaporkan tewas dan 521 lainnya hilang. Ribuan rumah porak-poranda, kendaraan terseret arus, dan desa-desa tenggelam lumpur hingga hanya menyisakan ujung atap.
Rekaman visual di media sosial memperlihatkan keganasan alam yang tak lagi bisa dibendung. Dan ketika alam mengamuk, manusia hanya bisa menyaksikan tanpa daya.
Bencana besar itu memicu satu pertanyaan: apa penyebabnya? Banyak pihak menduga kuat bahwa kerusakan hutan, pembalakan liar, dan penebangan besar-besaran tanpa tanggung jawab menjadi pemicu utama. Alam kehilangan penyangga, dan akhirnya menghantam balik.
Karena itulah setiap daerah diminta bercermin termasuk Kalimantan Utara (Kaltara), provinsi ke-34 yang memiliki hutan seluas 5 juta hektare, mayoritas berada di bawah izin PBPH perusahaan dan sebagian lainnya merupakan perhutanan sosial (PS).
Bumi Benuanta sendiri bukan asing dengan bencana. Bulungan, Malinau, Tana Tidung, dan Nunukan adalah daerah-daerah langganan banjir. Meski sebagian disebabkan faktor alam, tak sedikit kasus yang dipicu oleh rusaknya ekosistem, pembukaan lahan, dan penebangan yang tidak terkendali.
Dengan pengalaman pahit yang terjadi di Sumatera, masyarakat mendesak agar dinas terkait benar-benar serius menjaga kelestarian hutan agar bencana serupa tidak menghampiri Kaltara.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltara, Nur Laila, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat upaya pelestarian.
“Kejadian di Sumatera itu alarm keras bagi kita semua. Di Kaltara, kami terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan, baik di kawasan mangrove maupun non-mangrove,” ujarnya, Jumat (6/12).
Ia menjelaskan bahwa izin perusahaan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sementara Dishut bertanggung jawab dalam hal pengawasan. Namun ia menekankan bahwa pengawasan bukan berarti melepaskan tanggung jawab perusahaan.
“Penanaman pohon dan monitoring pemanfaatan hutan itu rutin. Tetapi perusahaan yang beroperasi di Kaltara tetap wajib bertanggung jawab atas wilayah kelolanya,” tegasnya.
Lebih jauh, Nur Laila menegaskan bahwa perusahaan pemegang izin PBPH wajib membentuk satuan polisi hutan sendiri untuk menjaga kawasan konsesi.
“Polisi hutan ini penting untuk perlindungan. Dan dalam konservasi ekosistem, kami tidak bekerja sendiri. Ada dukungan dari kepolisian, TNI, dan masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kelompok perhutanan sosial seperti Kelompok Manis Kaltara, masyarakat didorong merawat mangrove sehingga tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi. Mangrove dirawat, bukan ditebang, dan masyarakat didampingi dalam pengembangan produk jangka pendek agar tetap memiliki nilai tambah.
Untuk memperkuat ketahanan ekologis, Dishut Kaltara juga menargetkan penanaman ribuan bibit pohon pada tahun 2025. Jenisnya beragam, mulai dari mangrove, lengkeng, meranti, mangga, hingga durian.
Tak hanya itu, Dishut juga melakukan penghijauan di kawasan daratan serta pembagian bibit kepada masyarakat sebagai bentuk pelibatan langsung dalam pemulihan lingkungan.
Alarm dari Sumatera seharusnya tidak lagi dianggap sekadar peringatan. Ini adalah pesan nyata bahwa kerusakan lingkungan membunuh, dan daerah-daerah yang masih memiliki hutan luas seperti Kaltara wajib bertindak cepat. Dan juga hutan yang rusak tak hanya merugikan alam tetapi juga mengancam nyawa manusia. (Lia)

