BERAU — Polemik pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Berau kembali mencuat. Forum BPHTB Bersama Untuk Negeri (BUN) menilai sistem penetapan pajak tanah yang diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau justru memberatkan masyarakat dan tidak dilakukan secara terbuka.

Sorotan itu muncul karena warga mengaku tetap dibebani nilai BPHTB tinggi, meski persoalan tersebut sebelumnya sudah pernah dimediasikan dengan pihak Bapenda pada 2024 lalu. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada perubahan signifikan dalam mekanisme penetapan pajak.

Anggota Forum (BPHTB) Bersama Untuk Negeri BUN, Bastian, mengatakan persoalan utama terletak pada dasar penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), khususnya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurutnya, Bapenda disebut menggunakan nilai pasar internal sebagai dasar penghitungan BPHTB. Padahal, masyarakat menilai nilai tersebut jauh lebih tinggi dibanding Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang seharusnya menjadi acuan.

“Nilainya bisa tiga sampai empat kali lipat dari NJOP. Padahal dalam aturan sudah jelas bahwa untuk perolehan hak pertama melalui PTSL mestinya menggunakan NJOP saat terjadinya perolehan hak,” ujar Bastian.

Foto : FKPPI, Bastian, FORUM Perwakilan Bersama Untuk Negeri (BUN) (dok. IST)
(Dok. it.news.id)

Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023.

Forum BUN juga menyoroti dugaan pengabaian nilai transaksi riil dalam proses jual beli tanah. Menurut Bastian, masyarakat sebenarnya telah melampirkan bukti transaksi berupa kwitansi pembayaran, namun nilai tersebut kerap tidak dijadikan dasar utama dalam pengenaan pajak.

“Petugas tetap menggunakan nilai pasar versi internal tanpa penjelasan rinci kepada wajib pajak. Padahal transaksi riil seharusnya menjadi dasar utama penentuan NPOP,” katanya.

Selain itu, forum tersebut mempertanyakan transparansi pemerintah daerah terkait penetapan nilai pasar tanah. Hingga saat ini, masyarakat mengaku belum pernah menerima dokumen resmi terkait Zona Nilai Tanah (ZNT) maupun aturan kepala daerah yang menjadi dasar penetapan nilai tersebut.

“Nilainya sering hanya disampaikan secara lisan. Tidak ada dokumen resmi yang dibuka ke masyarakat,” tambahnya.

Forum BUN menilai kondisi itu berpotensi melanggar asas kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan dalam pelayanan publik maupun pemungutan pajak daerah.

Karena itu, mereka mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan BPHTB di Berau, termasuk membuka data ZNT secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar penetapan nilai pajak tanah.

Meski polemik terus berkembang, Bastian menyebut hingga kini belum ada pertemuan resmi antara perwakilan masyarakat dengan DPRD Berau untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.

“Belum ada pertemuan dengan DPRD untuk membahas jalan keluar dari persoalan BPHTB ini,” pungkasnya.