BERAU — Massa dari Forum Generasi Muda Kabupaten Berau mendatangi Gedung DPRD Berau, untuk mendesak pemerintah dan legislatif memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali. Selasa (19/5/2026)

Para mahasiswa dan pemuda menyoroti lemahnya penerapan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang pengawasan minuman beralkohol. Mereka menilai aturan tersebut tidak lagi efektif menekan peredaran miras di Kabupaten Berau.

Koordinator lapangan aksi, Asri, mengatakan peredaran miras kini sudah semakin terbuka dan mudah ditemukan, termasuk di tempat hiburan malam.

“Amanah perda itu harusnya sudah ditetapkan bahwa (miras) harus berada di hotel masing-masing (bintang lima). Tapi hari ini semua sudah tahu, sudah di mana-mana. Bahkan tempat hiburan malam atau THM menjadi sarangnya. Ini kalau ilegal pasti tidak masuk pajak pendapatan daerah, mungkin itu bisa jadi disebut setoran,” tegas Asri di hadapan para anggota dewan.

Asri juga mengkritik penindakan dari pemerintah daerah yang selama ini dinilai hanya sekadar gerakan seremonial tahunan, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Oleh karena itu, ia mendesak agar aturan ditegakkan secara total tanpa pandang bulu, atau sekalian dilakukan revisi agar pengawasannya menjadi lebih jelas.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, mengakui adanya dilema bola panas dalam penegakan aturan di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa banyak tempat usaha besar yang mengantongi izin langsung dari pihak provinsi atau perusahaan, sehingga menyulitkan aparat penegak perda seperti Satpol PP saat ingin melakukan penertiban di tingkat pedagang kaki lima.

“Ini kita mau revisi, bagaimana kita merevisi perda itu supaya diatur pengaturannya agar tidak berkeliaran. Masukan dari adik-adik ini sangat bagus dan jadi bahan masukan bagi kami. Namun, inisiasi revisi itu bukan dari kami (legislatif), melainkan dari pihak eksekutif. Kami sudah sampaikan ke pemerintah daerah bahwa hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat, tetapi sampai sekarang belum ada action dari eksekutif,” ujar Peri Kombong.

Terkait dengan hal itu, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, membantah keras tudingan bahwa pihak legislatif menutup mata terhadap isu darurat miras ini.

Dirinya meminta komitmen dari kepala daerah agar berani mengambil langkah konkret karena usulan perubahan atau penegakan perda berada penuh di bawah wewenang eksekutif.

“Upayakan semaksimal mungkin tegakkan peraturan daerah. Kalau tidak mampu, di mana kelemahannya, baru kita revisi. Sampai saat ini, dari surat yang kami terima untuk Bapemperda tahun 2026, item revisi itu tidak ada dari pemerintah daerah (Bupati). Padahal, aturan kewenangan inisiasi revisi perda itu ada di daerah,” jelas Rudi Mangunsong.

Rudi juga mematahkan argumen yang menyebutkan bahwa miras diperlukan untuk menunjang sektor pariwisata Berau.

“Tidak benar kalau dikatakan Berau sebagai daerah wisata maka miras harus bebas. Bukan karena miras sebuah daerah wisata itu maju, melainkan bagaimana kita mengelola destinasinya,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, menyampaikan apresiasinya terhadap pergerakan mahasiswa dan pemuda ini. Ia menyebut miras sebagai ancaman bahaya terbesar kedua setelah narkotika yang kini sudah merambah ke kalangan anak-anak di bawah umur.

“Miras ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Saya sarankan adik-adik buat surat resmi, masukkan ke dewan, nanti kita jadwalkan untuk duduk bersama dengan pemerintah daerah mencari format perda yang paling tepat agar Kabupaten Berau ini betul-betul aman dari miras,” pungkas Agus. (akti)