BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten Bulungan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat dalam rangka efisiensi energi.

Pemberlakuan WFH tersebut mengacu pada Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa kebijakan ini telah dibahas di tingkat daerah dan siap diterapkan dalam waktu dekat.

“Setiap Jumat ASN akan bekerja dari rumah, namun tetap harus disiplin dan responsif dalam menjalankan komunikasi kedinasan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).

Meski demikian, tidak seluruh ASN akan menjalankan sistem kerja dari rumah. Pemerintah daerah memastikan sejumlah jabatan strategis dan unit pelayanan publik tetap bekerja dari kantor untuk menjaga kelangsungan layanan kepada masyarakat.

“Jabatan-jabatan tersebut tetap harus berada di kantor karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, terutama di tingkat desa yang tidak boleh berhenti,” tegasnya.

Adapun jabatan yang tetap bekerja secara langsung meliputi pejabat eselon II B seperti kepala dinas dan kepala badan, asisten, hingga pejabat eselon III seperti sekretaris, kepala bidang, dan kepala bagian. Aparatur di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa juga tidak diberlakukan WFH.

Selain itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan ini. Di antaranya BPBD, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, DPMPTSP, layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, Bapenda, Disperindagkop, serta Dinas Perhubungan pada bidang tertentu.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.

Syarwani menjelaskan, kebijakan ini diharapkan mampu menekan penggunaan energi di lingkungan perkantoran, khususnya listrik dan air.

“Jika kebijakan ini efektif, tentu akan berdampak pada pengurangan biaya operasional. Kami akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan berjalan,” jelasnya.

Hasil efisiensi tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah.

Untuk menjaga produktivitas ASN selama WFH, pemerintah daerah juga mewajibkan penggunaan sistem presensi online. ASN tetap harus melakukan absensi pada jam kerja serta menyampaikan laporan kinerja harian.

“Absensi dan laporan kinerja harian menjadi alat ukur agar ASN tetap produktif selama bekerja dari rumah,” tambahnya.

Diketahui, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan mencapai sekitar 5.000 orang, terdiri dari PNS, PPPK, serta tenaga paruh waktu. Dengan jumlah tersebut, penerapan WFH diharapkan tetap berjalan efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)