Tanjung Redeb – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas resmi menyerahkan 1.396 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada para penerima yang tersebar di seluruh perangkat daerah. Penyerahan ini menandai sahnya para pegawai tersebut menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak boleh mengurangi semangat maupun kualitas kinerja para pegawai.

“Saudara patut bersyukur atas SK yang diterima hari ini, yang menjadi penanda keabsahan serta legalitas saudara bekerja sebagai ASN. Saya berharap saudara dapat segera melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Sri Juniarsih Mas.

Ia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan yang setara dalam hal tanggung jawab sebagai ASN, sama seperti PNS maupun PPPK Tahap I dan II. Karena itu, profesionalitas, loyalitas, dan etos kerja disebut sebagai kunci menjalankan tugas pelayanan publik.

“Status paruh waktu tidak boleh menyurutkan semangat dalam memberikan kinerja terbaik. Niatkan bekerja sebagai ibadah, insyaallah keberkahan akan didapatkan,” pesannya.

Bupati juga kembali mengingatkan para PPPK Paruh Waktu agar terus menjaga sikap serta perilaku yang mencerminkan jati diri pegawai pemerintah. ASN, kata dia, harus mampu menunjukkan integritas, bekerja sama dengan baik, dan loyal terhadap pimpinan.

“Eksistensi saudara sebagai PPPK Paruh Waktu juga sangat ditentukan oleh penilaian pimpinan. Kita berharap saudara dapat bekerja maksimal dan berkontribusi pada kesuksesan pembangunan di Kota Sanggam,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sri Juniarsih menyampaikan bahwa Pemkab Berau terus berkomitmen menyelesaikan penataan ASN sesuai instruksi Kemenpan-RB. Pemerintah daerah juga berupaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, inovatif, dan berintegritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Ia berharap seluruh PPPK Paruh Waktu turut memahami visi dan misi Pemkab Berau, serta mendalami tupoksi masing-masing agar mampu memberikan kontribusi optimal dalam pelayanan publik.

“Komitmen ini harus saudara terapkan dalam aktivitas kerja sehari-hari,” tegasnya.

Penyerahan 1.396 SK tersebut dilaksanakan dengan pendistribusian ke masing-masing organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Berau. Dengan penambahan PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah berharap layanan publik semakin kuat dan efektivitas kinerja birokrasi semakin meningkat.(Dvn)