BERAU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menegaskan bahwa pencari kerja yang ingin mengikuti Job Fair tahun 2026 wajib berstatus warga Berau. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan peluang kerja yang tersedia dapat dinikmati terlebih dahulu oleh masyarakat lokal.
Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, mengatakan peserta Job Fair nantinya harus berasal dari Kabupaten Berau atau yang sudah berdomisili di Kabupaten Berau, memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Berau paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan.Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal.
“Ber-KTP Berau, warga yang sudah berdomisili di Berau sekurang-kurangnya 12 bulan sesuai amanat Perda Nomor 8 Tahun 2018,” ujarnya Selasa (16/06/2026).
Syarat tersebut diberlakukan untuk mencegah peluang kerja yang dibuka perusahaan-perusahaan di Berau justru dimanfaatkan oleh pencari kerja dari luar daerah.
Meski Anang memastikan program Job Fair tetap masuk dalam agenda tahun ini dan diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September mendatang. Namun hingga kini, pihaknya belum dapat memastikan tanggal pelaksanaan secara rinci.
“Jadwal pastinya belum ada. Yang jelas program itu ada, kemungkinan di sekitar Agustus sampai September,” ujarnya.
Anang berharap Job Fair menjadi sarana mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau.
Namun di tengah rencana tersebut, kesiapan pelaksanaan masih dipertanyakan. Saat ditanya mengenai jumlah perusahaan yang telah menyatakan kesediaan mengikuti Job Fair, Anang mengaku belum menerima laporan dari bidang yang menangani kegiatan tersebut.
“Saya belum dapat informasi yang pasti terkait datanya. Nanti akan kami tanyakan ke bidang yang membidangi,” ungkapnya.

