BERAU, IT-NEWS.ID – DPRD Kabupaten Berau memberikan tenggat waktu hingga akhir Desember 2026 kepada tim pengendalian minuman keras (miras) untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi yang digelar pada Senin (28/9/2026).
Anggota Komisi II DPRD Berau, Fasra Wisono, mengatakan pengendalian peredaran miras perlu memperhatikan tata kelola dan pengawasan, terutama agar minuman beralkohol tidak mudah dijangkau anak di bawah umur.
“Yang perlu diperhatikan adalah tata kelolanya, supaya miras tidak mudah dijangkau anak di bawah umur. Jangan sembarangan dijual,” ujarnya.
Menurut Fasra, menutup dan menghapus peredaran miras bukan perkara mudah selama masih terdapat pabrik yang memproduksinya. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas melalui pembentukan peraturan daerah (perda) atau revisi perda yang sudah ada.
Ia menyebut, rencana revisi perda tersebut masih dalam tahap perencanaan. Sementara itu, DPRD akan melihat perkembangan kinerja instansi terkait dalam menangani peredaran miras, khususnya selama tiga bulan terakhir.
“Kita lihat kinerja progres instansi terkait selama tiga bulan terakhir ini,” katanya.
Dalam kesimpulan RDP gabungan komisi DPRD Kabupaten Berau, tim pengendalian miras diminta menindaklanjuti hasil rapat dengan batas waktu hingga akhir Desember 2026.
DPRD Berau juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap tindak lanjut tersebut.
Dengan adanya tenggat waktu itu, DPRD berharap instansi terkait dapat menunjukkan progres nyata dalam pengendalian peredaran miras di Kabupaten Berau, termasuk memastikan pengawasan penjualan agar tidak mudah dijangkau anak di bawah umur.

