TANJUNG SELOR – DPRD Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (16/12). Salah satu perda yang dinilai strategis adalah Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang ditargetkan memperkuat dan menstabilkan keuangan daerah.
Pengesahan dua perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif yang telah melalui pembicaraan tingkat dua serta kajian panitia khusus DPRD.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, menyampaikan bahwa seluruh materi ranperda telah diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan regulasi nasional.
“Ranperda ini sudah dibahas bersama instansi teknis dan disesuaikan dengan kebijakan pusat, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Djufrie.
Adapun dua perda yang disahkan yakni Perda Rencana Umum Energi Daerah dan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pengesahan telah melalui persetujuan 23 anggota DPRD Kaltara dan disaksikan unsur Forkopimda serta tokoh masyarakat.
Djufrie menegaskan, Perda yang ditetapkan menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan potensi energi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemanfaatan energi yang terencana diharapkan memberi dampak ekonomi nyata bagi daerah,” katanya.
Sekretaris DPRD Kaltara, Moh Pandi, saat membacakan keputusan rapat menyatakan bahwa kedua ranperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kalimantan Utara.
Sementara itu, laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan Rismanto menyebutkan bahwa Kaltara memiliki potensi besar energi terbarukan seperti air dan tenaga surya, namun belum dimanfaatkan secara optimal karena keterbatasan infrastruktur.
“Kondisi energi terus berubah, sementara produksi energi primer menurun. Karena itu, Kaltara membutuhkan kebijakan energi yang berkelanjutan dan berpihak pada kebutuhan daerah,” jelas Rismanto.
Penjabat Sekretaris Daerah Kaltara, Bustan, menilai Perda yang telah ditetapkan sebagai instrumen penting dalam mendorong pembangunan dan peningkatan PAD hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
“Perda ini akan menjadi pedoman bagi daerah dan tinggal kita dorong implementasinya agar benar-benar berdampak bagi masyarakat dan keuangan daerah,” pungkasnya. (Lia)

