TANJUNG SELOR – Dugaan penggunaan ijazah palsu dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), kembali menjadi sorotan.

 

Setelah sebelumnya kasus yang melibatkan inisial LL ditangani aparat penegak hukum telah memasukan tahap penetapkan LL tersangka, kini muncul laporan yang menyoroti penggunaan ijazah oleh anggota DPRD Bulungan berinisial LB.

 

Kasus tersebut mendapat perhatian dari Aliansi Generasi Muda Bulungan (Gema). Koordinator Aliansi Gema Bulungan, Abi Manyu, mengatakan pihaknya terus mengawal proses hukum terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan LB.

 

 

Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut kepentingan publik, terutama karena berkaitan dengan penggunaan dokumen pendidikan dalam proses politik dan pencalonan sebagai wakil rakyat.

 

“Kasus ijazah palsu ini kami kawal karena menyangkut kepentingan publik dan dunia pendidikan. Kami mendesak agar penanganan perkara ini dapat dilakukan secara transparan,” kata Abi, Kamis (24/9/2026).

 

Ia juga meminta Polda Kaltara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memberikan kejelasan terkait proses penanganan laporan masyarakat yang menyeret inisial LB.

 

“Ya kasus ini kita sudah pertanyakan ke Polda Kaltara, kemarin kita bertemu langsung Ditreskrimum kita mendesak agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat sebab ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan perwakilan publik dapat segera ,” jelasnya.

 

 

Kemudian Aliansi Gema Bulungan menyatakan akan tetap mengawal proses tersebut. Mereka berharap penanganan dugaan kasus ijazah palsu dapat dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.

 

“Kami bersama pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di Kalimantan Utara,” bebernya.

 

 

Sementara itu, Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara, Kompol Bachtiar Tamrin, mengatakan akan menangani perkembangan penanganan sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana serupa.

 

 

Bachtiar mengatakan, pihaknya menangani beberapa laporan yang masuk dalam rentang waktu berbeda, mulai dari laporan tahun 2024 hingga laporan terbaru pada Februari 2026.

 

“Berdasarkan catatan kepolisian, SP2HP untuk laporan pertama telah dikirimkan sejak Juli 2024. Sementara SPDP untuk kasus dengan inisial LB menyusul pada Februari 2026,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, dalam proses penanganan perkara, penyidik terus melakukan koordinasi dan rapat serta ekspos perkara.

 

 

Langkah tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam menentukan proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga kemungkinan pelimpahan berkas ke tahap penuntutan.

 

Menurutnya, penyidik memiliki tugas untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup dan melihat unsur kesalahan secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Bachtiar juga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh latar belakang lembaga maupun yayasan tempat seseorang bernaung.

 

“Meskipun yayasan atau lembaga tempat oknum tersebut bernaung diakui memiliki banyak sumbangsih positif bagi masyarakat, proses hukum terhadap individu yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau ijazah tetap berjalan secara profesional, objektif dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Terkait sosok berinisial LB yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut, Bachtiar menyatakan dirinya tidak mengenal secara pribadi orang yang dimaksud.

 

“Demi Allah, saya tidak kenal siapa itu LB. Saya tidak kenal,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, proses penanganan perkara membutuhkan waktu karena penyidik harus memastikan setiap informasi dan alat bukti yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Pihak Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara juga menyatakan akan terus memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Lia)