JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang membatasi penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Keputusan itu ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada 18 September 2026 dan saat ini berstatus berlaku.
Dalam diktum kedua, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Aturan itu juga menjelaskan bentuk hubungan yang termasuk dalam larangan tersebut. Salah satunya adalah kepemilikan saham secara langsung oleh pemegang IUP atau IUPK pada perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Selain itu, larangan berlaku apabila terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir atau beneficial owner antara pemegang IUP atau IUPK dengan perusahaan pemegang IUJP.
Ada Pengecualian
Meski demikian, pemerintah memberikan ruang pengecualian. Penggunaan anak perusahaan atau afiliasi masih dapat dilakukan apabila pemegang IUP atau IUPK sedang menjalankan penugasan dari pemerintah.
Pengecualian tersebut mencakup pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk dalam negeri.
Untuk mendapatkan pengecualian, perusahaan wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM.
Dalam keputusan tersebut, Menteri ESDM diberikan waktu 14 hari kerja untuk memberikan persetujuan setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Sementara untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur.
Persetujuan yang diberikan berlaku sesuai bidang dan subbidang IUJP anak perusahaan atau afiliasi yang diajukan. Masa berlaku persetujuan juga mengikuti jangka waktu IUJP tersebut.
Aturan Lama Dicabut
Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 juga menyatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku terhadap pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, pemegang Kontrak Karya, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Dengan berlakunya keputusan tersebut, Keputusan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepmen tersebut juga mengatur bahwa apabila terjadi kesalahan administratif atau kesalahan evaluasi dalam proses pemberian maupun penolakan persetujuan, perbaikan dapat dilakukan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.
Dengan aturan baru ini, penggunaan perusahaan dalam satu grup usaha untuk menjalankan jasa pertambangan tidak lagi dapat dilakukan secara otomatis apabila memenuhi kategori anak perusahaan atau afiliasi sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut. Persetujuan dari pejabat yang berwenang menjadi bagian dari mekanisme yang harus dipenuhi.
Sumber utama: JDIH Kementerian ESDM. [Dokumen Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026]

