BERAU, IT-NEWS.ID — Status lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, kembali menjadi sorotan. Forum Muda Cendekia Merah Putih (FORDA) Berau mempertanyakan proses pengadaan lahan yang sebelumnya disebut Pemerintah Kabupaten Berau dibeli dari masyarakat, sementara lokasi tersebut juga dinyatakan berada dalam area konsesi PT Supra Bara Energi (SBE).
Ketua Divisi Kebijakan Publik FORDA Berau, Arjuna Mawardi, mengatakan persoalan itu perlu ditelusuri secara terbuka, mulai dari riwayat penguasaan lahan, proses di tingkat kampung dan kecamatan, hingga pencatatannya sebagai aset pemerintah.
“Harusnya alurnya jelas. Dari pembebasan, pemerintah ke masyarakat. Artinya ada masyarakat yang menjual lahannya ke pemerintah. Yang kita mau tahu itu siapa masyarakatnya,” kata Arjuna, Selasa, 22 September 2026.
Pernyataan Arjuna muncul di tengah perbedaan informasi mengenai status lahan tersebut.
Sebelumnya, perwakilan PT SBE membenarkan lokasi TPA Pegat Bukur berada dalam area konsesi perusahaan. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Sulaiman, menyatakan pemerintah daerah telah membeli lahan tersebut dari masyarakat pada Desember 2024.
Menurut keterangan Dinas Pertanahan, pembelian dilakukan terhadap tiga bidang lahan milik dua orang. Nilai masing-masing bidang disebut sebesar Rp383.995.050, Rp190.476.150, dan Rp416.893.263. Total pembayaran mencapai Rp991.364.463.
Arjuna mengatakan informasi tersebut justru perlu diperjelas agar publik mengetahui dasar penguasaan lahan oleh pihak yang menerima pembayaran dari pemerintah.
Menurut dia, masuknya lokasi tersebut dalam area konsesi perusahaan tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyimpulkan kepemilikan tanah. Namun, kondisi itu dinilai cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk membuka dokumen dan menjelaskan riwayat pengadaan lahan secara terang.
“Kalau memang sebelumnya sudah ada pembebasan oleh SBE, kemudian dijual lagi oleh masyarakat kepada pemerintah, ini yang harus diperjelas. Siapa yang sebenarnya menguasai lahannya dan bagaimana dasar masyarakat menjual kepada pemerintah,” ujarnya.
Arjuna menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pembangunan TPA, melainkan menyangkut tata kelola pengadaan tanah dan penggunaan anggaran daerah.
Terlebih, kata dia, nilai yang dikeluarkan pemerintah hampir mencapai Rp1 miliar.
“Nilainya bukan kecil. Kalau dari awal saja status lahannya tidak dijelaskan dengan terang, tentu masyarakat berhak mempertanyakan prosesnya,” kata dia.
FORDA, menurut Arjuna, ingin mengetahui dokumen yang menjadi dasar transaksi tersebut, termasuk riwayat penguasaan tiga bidang lahan, pihak yang menerima pembayaran, serta tahapan verifikasi sebelum pemerintah melakukan pembelian.
Ia menilai penjelasan tersebut penting karena keberadaan lokasi di dalam area konsesi PT SBE dan transaksi pembelian tanah oleh pemerintah merupakan dua persoalan hukum yang perlu diterangkan secara terpisah.
PT SBE sendiri sebelumnya membenarkan bahwa lokasi tersebut berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Informasi yang diperoleh IT-NEWS juga menunjukkan aktivitas pertambangan SBE di Pegat Bukur berada dalam wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan objek tanah untuk TPA telah dibeli secara resmi dari masyarakat.
Bagi Arjuna, dua keterangan tersebut seharusnya dapat dijelaskan melalui dokumen pengadaan dan riwayat tanah.
“Kalau sudah dibebaskan SBE lahannya, terus dijual lagi sama masyarakat, artinya ini yang harus diperjelas. Jangan sampai kemudian muncul seolah-olah ada dua pihak yang sama-sama merasa memiliki atau menguasai lahan yang sama,” ujarnya.
Arjuna menegaskan FORDA belum berhenti pada persoalan siapa yang memasang patok di lokasi TPA. Menurut dia, yang lebih penting adalah memastikan uang daerah yang digunakan untuk membeli tanah memiliki dasar hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengatakan FORDA akan mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan mempertimbangkan meminta klarifikasi kepada instansi terkait.
Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan, Arjuna mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menyampaikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kita akan melihat prosesnya. Kalau memang tidak ada kejelasan dan persoalannya terus seperti ini, kami akan mempertimbangkan bersurat kepada APH,” kata Arjuna.
FORDA meminta pemerintah daerah membuka penjelasan mengenai riwayat lahan tersebut agar polemik tidak berkembang menjadi dugaan-dugaan di tengah masyarakat.
Sebab, menurut Arjuna, persoalan utama yang harus dijawab bukan sekadar apakah TPA Pegat Bukur berada dalam konsesi PT SBE, melainkan siapa yang memiliki atau menguasai tiga bidang tanah ketika transaksi dilakukan, apa dasar haknya, dan bagaimana pemerintah memverifikasinya sebelum hampir Rp1 miliar anggaran daerah dibayarkan. (*)

