TANJUNG SELOR – Kesabaran warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, akhirnya habis. Senin (22/12), belasan warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IA sebagai langkah hukum terakhir melawan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) yang mereka nilai merampas ruang hidup, menghancurkan mata pencaharian, dan mengorbankan hak asasi masyarakat demi kepentingan industri.
Gugatan ini bukan sekadar simbolik. Warga secara tegas menyeret nama-nama besar, mulai dari Bupati Bulungan, Gubernur Kalimantan Utara, hingga Presiden Republik Indonesia. Mereka menilai proyek raksasa milik negara tersebut tidak mungkin berjalan tanpa restu dan pembiaran sistematis dari para pengambil kebijakan.
Langkah hukum ini menjadi puncak kekecewaan warga setelah seluruh jalur dialog dinilai buntu. Sebelumnya, warga telah menempuh Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bulungan. DPRD bahkan melakukan inspeksi mendadak ke lapangan dengan mempertemukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak perusahaan. Namun, proses itu berakhir tanpa kejelasan dan tanpa keberpihakan nyata kepada masyarakat terdampak.
Di halaman PN Tanjung Selor, warga membentangkan spanduk dan kain putih bertuliskan tuntutan keras:
“Tolak dan Gugat PSN KIPI, Cabut HGU/HGB, Kembalikan Hak Masyarakat.”
Spanduk lainnya menyentil keras narasi “industri hijau” yang selama ini digaungkan pemerintah. Warga mempertanyakan logika pembangunan hijau yang masih mengandalkan PLTU batu bara.
Tulisan bernada satire pun terbentang:
“KIPI Kaltara Ilusi Kesejahteraan, Kalian Dapat Kerja Kami Digusur dari Desa.”
Bagi warga, PSN KIPI bukanlah simbol kemajuan, melainkan awal dari pemiskinan struktural. Nelayan dan petani dipaksa kehilangan tanah, laut, dan identitasnya, lalu diarahkan menjadi buruh industri di atas tanah yang dulunya mereka miliki.
Dalam orasinya, seorang warga secara terbuka menunjuk Gubernur Kalimantan Utara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
“Kalau Gubernur dan Bupati tidak memberi izin, semua ini tidak akan terjadi. Mereka hanya sibuk mengejar PAD, tapi menutup mata terhadap penderitaan kami,” teriaknya lantang, disambut sorak warga lainnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum warga Mangkupadi, Muhammad Sirul Haq, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Hari ini kami mendaftarkan gugatan PMH untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta keadilan bagi nelayan dan petani Mangkupadi yang selama ini dikorbankan atas nama PSN,” ujarnya.
Dalam gugatan tersebut, pihak-pihak yang digugat antara lain Presiden RI, KPK, KIP, Ombudsman, Gubernur Kaltara, Bupati Bulungan, Kepala Desa, hingga Satgas anti tambang.
“Mereka digugat karena secara bersama-sama melakukan atau membiarkan terjadinya pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM di Kampung Baru,” tegas Sirul.
Ia juga menyoroti dugaan serius adanya sertifikat tanah tumpang tindih antara PT BCAP dan PT KIPI. Menurutnya, praktik ini memperkuat dugaan adanya permainan kotor dalam penerbitan HGU dan HGB.
“Kami minta PSN di Mangkupadi dihentikan. Tanpa harus menunggu putusan, kami berharap PN menetapkan status quo agar tidak ada aktivitas di lokasi,” pintanya.
Sirul mengungkapkan, dari total sekitar 13 ribu hektare lahan, terjadi pemecahan sertifikat dari empat HGU menjadi HGB yang terpecah-pecah dan dialihkan ke sejumlah perusahaan besar, termasuk perusahaan energi dan industri aluminium asing.
“Kami menduga kuat ada praktik tidak sehat di BPN Bulungan. Sertifikat ditindih HGU dan HGB. Karena itu kami minta sita jaminan agar tidak semakin merugikan masyarakat,” bebernya.
Ia juga menyinggung tanggung jawab Presiden terkait kebijakan PSN dan UU Cipta Kerja yang dinilai menjadi payung hukum bagi penguatan PT KIPI.
“PSN KIPI tidak bisa berhenti tanpa kebijakan Presiden. Bahkan gugatan ini juga kami dorong paralel ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja,” lanjutnya.
Sementara itu, Panitera PN Tanjung Selor Kelas IB, Melky Boreel, memastikan pihak pengadilan menerima dan memproses gugatan warga sesuai prosedur hukum.
“Kami menerima pendaftaran gugatan perdata masyarakat Desa Mangkupadi dan memberikan pelayanan sesuai ketentuan administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan PN bersikap pasif dan hanya menjalankan fungsi yudisial. Selama persyaratan terpenuhi, gugatan akan diproses sesuai hukum acara perdata yang berlaku.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada awal Januari mendatang. Bagi warga Mangkupadi, ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan pertaruhan terakhir untuk mempertahankan tanah, laut, dan masa depan mereka dari proyek negara yang dinilai semakin jauh dari rasa keadilan. (Lia)

