TANJUNG REDEB – Peluang perubahan status bagi ratusan tenaga honorer non-database di Kabupaten Berau mulai menunjukkan titik terang. Pemerintah daerah kini tengah mengupayakan pengusulan mereka agar dapat diakomodasi dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa proses pendampingan terhadap tenaga honorer, khususnya guru, terus berjalan setelah adanya pertemuan antara pemerintah daerah dan DPRD Berau beberapa waktu lalu.

Menurutnya, peran Dinas Pendidikan lebih pada memastikan data para tenaga pendidik yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat masa pengabdian minimal dua tahun.

“Kami mendampingi prosesnya, sementara koordinasi teknis terus dilakukan bersama BKPSDM dan pihak terkait,” ujarnya.

Perempuan yang akrab disapa Lis tersebut menyebut perkembangan ini sebagai kabar menggembirakan bagi para guru yang selama ini menanti kepastian status. Ia berharap langkah yang ditempuh dapat membuka peluang lebih besar bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK.

Sembari menunggu kepastian dari pemerintah pusat, para guru dan tenaga kependidikan yang belum berstatus ASN dipastikan tetap menjalankan tugas seperti biasa. Dinas Pendidikan memilih untuk tidak merumahkan tenaga honorer demi menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Pembelajaran harus tetap berjalan. Anak-anak tetap membutuhkan pendampingan guru di kelas,” tegasnya.

Lis berharap peluang pengangkatan ini dapat menjadi motivasi tambahan bagi tenaga pendidik untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dukungan serupa juga disampaikan Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus menjalin komunikasi dengan kementerian terkait untuk membuka formasi PPPK bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi.

“Langkah awalnya adalah pengusulan pembukaan formasi ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Said menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian terhadap aturan pengelolaan aparatur sipil negara yang sejak 2025 membatasi penggunaan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat daerah diminta melakukan verifikasi dan validasi data pegawai secara cermat sebelum pengajuan resmi dilakukan. Proses tersebut akan melibatkan BKPSDM Berau guna memastikan administrasi pengusulan berjalan sesuai ketentuan.

“Validasi data harus benar-benar akurat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.(SC)