TANJUNG REDEB – Keinginan salah satu franchise kuliner yang sudah dikenal secara nasional yakni Mie Gacoan, untuk menambah jam operasional menjadi 24 jam, tak mendapat restu oleh Pemkab Berau. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ijin itu ditolak mentah-mentah.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran menjelaskan jika penolakan ini tak serta merta diberikan. Beberapa pertimbangan pun muncul hingga akhirnya keputusan ini diambil.

“Pertama, untuk buka 24 jam itu ditakutkan mengganggu aktivitas khususnya para pelajar. Karena nantinya mereka bisa menggunakan waktu bahkan hingga lewat tengah malam untuk kongkow disana,” bebernya.

Kemudian alasan lainnya, dikatakan Nanang adalah jalur lalu lintas yang juga rawan, jika nantinya diberlakukannya jam operasional 24 jam itu.

“Dalam beberapa hari ini kami menunggu pihak manajemen mengkonfirmasi ke DPMPTSP, baik untuk isu jam operasional dan yang lainnya,” tambahnya.

Untuk perijinan lainnya, dikatakan Nanang masih akan dikoordinasikan kelanjutannya. Karena dari DPMPTSP hanya sebatas mengawasi perijinan usahanya. Sedangkan untuk ijin parkir ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, dan ijin laik higiene dari segi menu makanan dan minuman yang dijual. (*)