Kukar – Jasa Raharja telah memastikan bahwa seluruh penumpang kapal sungai Dahliya F3 telah tercakup dalam perlindungan asuransi.

Perihal itu sampaikan, menyusul insiden karamnya kapal sungai KM Dahliya F3 di perairan Ulak Besar, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) yang terjadi belum lama ini.

Penjabat Jasa Raharja, Adi C Nugraha, menyatakan kapal tersebut masih berada dalam masa perlindungan aktif saat kejadian berlangsung.

“Pada saat insiden kecelakaan terjadi, kapal Dahliya F3 sudah tercover oleh Jasa Raharja. Masa perlindungannya berlaku mulai 1 Februari hingga 1 Maret 2026,” ujar Adi, Rabu (18/2/2025).

Ia menjelaskan, iuran wajib penumpang telah dibayarkan secara rutin setiap bulan.

Kemudian itu, penghimpunan iuran tersenut juga dilakukan oleh Koordinator Organisasi Angkutan Mahakam Ulu (Orgamu), yang setelahnya disetorkan ke rekening Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Adi, perlindungan tersebut merupakan amanat negara, yang diberikan kepada Jasa Raharja untuk menjamin keselamatan penumpang angkutan umum, termasuk transportasi kapal sungai.

“Jasa Raharja bersama Orgamu telah bekerja sama dalam pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL). Dengan demikian, seluruh penumpang yang terdaftar dalam manifes perjalanan telah tercover perlindungan asuransi,” jelasnya.

Adi menambahkan, jaminan asuransi itu akan berlaku penuh. Selama perjalanan berlangsung, sejak penumpang naik di dermaga keberangkatan hingga tiba di dermaga tujuan akhir.

“Perlindungan dimulai dari dermaga awal hingga dermaga terakhir. Semua penumpang dalam perjalanan tersebut berada dalam cakupan jaminan Jasa Raharja,” tegasnya.(*)