Tanjung Redeb — Kasus dugaan kredit fiktif dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia Cabang Berau memasuki babak baru. Dua tersangka berinisial AW (48) dan VCS (37) resmi menjalani tahap II pada 1 April 2025 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Muhammad Agung Tio, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda.

“Pelimpahan ke pengadilan kemungkinan dilakukan dalam satu hingga dua minggu ke depan. Sementara sidang diperkirakan digelar secara daring menyesuaikan kebijakan efisiensi,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Di antaranya Pasal 603 dan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 undang-undang yang sama.

Agung menegaskan, proses hukum masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, bergantung pada fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saat ini memang ada dua tersangka dengan berkas perkara terpisah. Namun, jika dalam persidangan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, tentu akan kami dalami lebih lanjut,” katanya.

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Berau juga terus melakukan penyidikan lanjutan, termasuk penguatan alat bukti. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka maupun barang bukti akan bertambah.

Agung berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak agar program KUR tidak disalahgunakan.

“Program KUR sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil untuk mengembangkan usaha, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.