Samarinda – Pengadilan Negeri Samarinda mulai mengadili perkara kepemilikan bom molotov yang disebut berkaitan dengan rencana aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada 1 September 2025 lalu.

Sidang perdana yang digelar pada Selasa (13/12026) kian menyedot perhatian publik, lantaran menyeret tujuh terdakwa dengan latar belakang berbeda, termasuk mahasiswa.

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Andris Henda, seeta didampingi hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti.

Agenda tunggal sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tujuh terdakwa tersebut yakni Muhammad Zul Fiqri alias Fikri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridhwan, Marianus Handani alias Rian, Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, dan Syuria Ehrikals Langoday. Mereka hadir di persidangan dengan didampingi tim penasihat hukum yang terbagi dalam dua kelompok.

Usai sidang, kuasa hukum empat terdakwa yang berstatus mahasiswa, Paulinus Dugis, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam surat dakwaan yang patut diuji di persidangan.

“Setelah mendengarkan dakwaan, kami bersama klien memutuskan mengajukan eksepsi. Ada uraian mengenai waktu dan tempat kejadian yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” kata Paulinus kepada wartawan.

Ia enggan memaparkan lebih jauh pokok keberatan tersebut, dengan alasan seluruh argumentasi akan disampaikan secara resmi dalam sidang eksepsi. Paulinus menegaskan, keempat kliennya saat ini tidak berstatus tahanan.

“Eksepsi ini bukan untuk menghambat proses hukum, tetapi untuk menguji apakah dakwaan telah memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika dikabulkan, maka dakwaan batal demi hukum,” ujarnya.

Paulinus juga menyinggung dugaan ketidaktepatan penjabaran tempus delicti dan locus delicti, serta belum utuhnya uraian mengenai keterlibatan pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara versi penuntut umum.

Sikap serupa disampaikan penasihat hukum tiga terdakwa lainnya, Bambang Edy Dharma. Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU cenderung bersifat spekulatif.

“Kami melihat dakwaan ini terlalu jauh menarik kesimpulan. Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang dan tidak boleh serta-merta dikriminalisasi,” kata Bambang.

Menurut Bambang, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya tidak menunjukkan adanya niat untuk mencederai pihak mana pun.

Ia menilai aksi yang dikaitkan dengan perkara ini lebih merupakan ekspresi kekecewaan terhadap kebijakan negara.

“Tidak ada niat mencelakai siapa pun yang tergambar dalam BAP. Semua tuduhan, termasuk soal dugaan pengendali aksi, harus diuji secara objektif di persidangan, tanpa penggiringan opini,” ujarnya.

Sebagai informasi bahwa sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/1/2026) di Pengadilan Negeri Samarinda.