Samarinda – Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan pria berinisial MF (22) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Untuk diketahui bahwa tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut juga merupakan residivis dengan kasus serupa pada 2022 di Tenggarong, dan hingga saat ini masih berstatus wajib lapor di Lapas Samarinda.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan seorang siswi berusia 16 tahun yang menjadi korban pelecehan saat berjalan kaki di kawasan perumahan yang berada di Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (28/2/2026) malam.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna merah diduga sengaja memutar balik kendaraan setelah melihat korban berjalan seorang diri.
“Timbul niat pelaku untuk mendekati korban, lalu tangan kanannya melakukan perbuatan cabul yang diarahkan ke bagian dada,” ungkap AKP Ning Tyas dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Penyelidikan kemudian diperdalam melalui rekaman CCTV mengungkap MF telah beraksi sebanyak enam kali, empat kali di perumahan dan dua kali Jalan Kemangi, Kecamatan Sungai Kunjang.
Mirisnya lagi bahwa salah satu sasaran pelaku adalah anak tingkat Sekolah Dasar (SD).
Dari hasil pemeriksaan awal, tindakan nekat pelaku dipicu oleh adiksi atau kecanduan terhadap konten dewasa.
“Motif pelaku karena kecanduan menonton video porno. Setelah beraksi, pelaku pulang ke rumah untuk melepaskan hasratnya sendiri,” tambahnya.
Hingga kini, Polisi telah menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario KT 3685 BBU dan pakaian pelaku.
MF juga dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.(*)

