TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan batubara PT Central Cipta Murdaya (CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

 

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut. Ia menyebut terdapat sejumlah lokasi yang didatangi tim penyidik dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti.

 

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Andi, Kamis (24/9).

 

Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sebagai bagian dari serangkaian tindakan penyidikan.

 

Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya Kantor PT CCM yang berada di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta.

 

Kemudian, rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan.

 

Selain itu, penggeledahan dilakukan di rumah mantan kepala dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang berada di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

 

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

 

Kejaksaan Agung menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

 

“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Kemudian Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penggeledahan dan penyitaan menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kegiatan pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan.

 

“Setelah pengeledahan ini kita harap dapat mengungkap dugaan Tipikor batubara yang ada di wilayah perbatasan,” pungkasnya.(Lia)