SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu, 18 Februari 2026.
Kedua tersangka adalah BH, yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009–2010, dan ADR, Kadistamben Kukar periode 2011–2013. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga tiga perusahaan—PT JMB, PT ABE, dan PT KRA—dapat melakukan kegiatan penambangan secara tidak sah di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 90 ayat (1).
Pada hari yang sama, penyidik langsung menahan BH dan ADR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan mencapai lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU KUHAP yang sama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan subsidair, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum merinci nilai potensi kerugian negara dalam perkara tersebut maupun peran masing-masing tersangka dalam proses perizinan tambang di atas lahan HPL tersebut.(*)

