TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau menegaskan pihaknya rutin melakukan pengawasan di Jalan Poros Labanan. Pengawasan tersebut tidak hanya difokuskan pada kendaraan bermuatan batu bara, tetapi juga mencakup seluruh kendaraan angkutan barang maupun penumpang.

“Kami sudah sering melakukan pengawasan, bukan hanya pada kendaraan bermuatan batu bara, tetapi juga semua angkutan barang, CPO, dan penumpang. Semua sudah kami lakukan peneguran jika ditemukan pelanggaran,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Berau, Rendyansyah, Senin (11/8).

Meski demikian, ia menjelaskan kewenangan Dishub dalam melakukan penindakan di lapangan masih terbatas karena membutuhkan pendampingan pihak kepolisian.

“Untuk penindakan, kami harus didampingi polisi. Sementara ini, tindakan yang bisa kami lakukan hanya sebatas penilangan terhadap kelengkapan surat kendaraan,” jelasnya.

Rendy menegaskan, pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap kendaraan mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran di jalan.

Dalam kegiatan pengawasan yang dipimpin Kasi Wasdal Angkutan Darat, Syamsudin, bersama PPNS Rendyansyah, anggota Wasdal Wahyu Saputra, dan Angora, tim Dishub menemukan masih adanya truk pengangkut CPO dari Wahau dan batu bara yang melintas di KM 16 Labanan.

Petugas Dishub juga memberikan imbauan langsung kepada sopir angkutan, antara lain menjaga jarak antar kendaraan, mengutamakan kendaraan umum, menutup bak dengan terpal, mengurangi kecepatan, dan tidak berkendara secara ugal-ugalan. (*)