TANJUNG SELOR – Isu temuan tagihan hotel fiktif senilai Rp435 juta yang disebut melibatkan DPRD Bulungan ramai dibahas di media sosial. Namun, Ketua DPRD Bulungan Riyanto dengan tegas membantah bahwa dana tersebut bersifat fiktif.
“Kalau dana fiktif itu tidak ada! Yang terjadi adalah perubahan kebijakan sistem pembayaran perjalanan dinas, dari sistem lumpsum menjadi at cost. Ini terjadi hampir di semua daerah, bukan hanya di Bulungan,” jelas Riyanto kepada awak media, Rabu (10/9).
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, perbedaan sistem pembayaran ini sempat mengakibatkan kelebihan pembayaran dalam laporan anggaran. Namun, menurutnya, temuan tersebut sudah diselesaikan sejak tahun 2024.
“Kelebihan pembayaran itu sudah dikembalikan 100 persen ke kas daerah. Itu bukan tahun berjalan, tapi temuan dari tahun sebelumnya. Jadi sudah tidak ada masalah,” tambah Riyanto.
Tak Hanya DPRD, OPD Lain Juga Terdampak Lebih lanjut, Riyanto menegaskan bahwa temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut tidak hanya menyasar DPRD, tetapi juga mencakup beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bulungan.
“Dana yang disebutkan itu tidak hanya di DPRD saja, hanya saja memang di DPRD nominalnya paling besar,” ungkapnya.
Senada dengan pernyataan Riyanto, Sekretaris DPRD Bulungan Chas Dermawan juga meluruskan informasi yang beredar. Menurutnya, temuan itu muncul akibat penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
“Temuan ini murni karena perubahan sistem. Bukan karena kesengajaan atau manipulasi,” jelas Chas.
Ia juga memastikan bahwa seluruh dana yang menjadi temuan tersebut sudah dikembalikan sepenuhnya. “Sudah dikembalikan 100 persen. Secara administratif, kasus ini sudah selesai. Tidak ada kerugian negara,” tutupnya. (Lia)