SAMARINDA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola perencanaan penganggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan korupsi yang dilakukan KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam menghadapi tahun anggaran 2027.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Andy Purwana, mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan jajaran DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltim.
Menurut Andy, pembahasan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi sejumlah hal dalam proses perencanaan anggaran yang berlangsung pada 2025 dan 2026.
“Jadi, pencegahan yang hari ini kita lakukan, satu, terkait partisipasi dan deres. Kemudian yang kedua yang sore hari ini kan terkait perencanaan penganggaran dan PBJ,” ujar Andy Purwana usai kegiatan di Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (25/9/2026).
Ada Catatan pada Perencanaan 2025-2026
Andy mengatakan, KPK menemukan sejumlah hal yang dinilai masih perlu diperbaiki dalam siklus perencanaan anggaran sebelumnya.
Catatan tersebut kemudian dibahas bersama jajaran eksekutif dan legislatif agar dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan anggaran berikutnya.
“Karena memang ada beberapa hal yang harus kita perbaiki nih di perencanaan kemarin 2025, di 2026. Yang kami temukan, dan ini nanti yang sepakat akan kita perbaikilah lebih baik untuk ke depan,” katanya.
Menurut Andy, perhatian KPK tidak hanya berada pada tahap pelaksanaan anggaran. Pencegahan juga harus dilakukan sejak proses perencanaan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta keterkaitannya dengan proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
KPK mendorong agar proses tersebut memiliki sinkronisasi yang jelas antara DPRD dan OPD sehingga setiap program yang masuk dalam perencanaan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pokir DPRD dan PBJ Jadi Perhatian
Andy menjelaskan, perencanaan anggaran merupakan proses yang melibatkan DPRD dan OPD. Karena itu, masing-masing pihak perlu memahami koridor yang harus dipenuhi agar proses penganggaran berjalan sesuai aturan.
“Fokusnya di perencanaan penganggaran. Jadi, perencanaan penganggaran itu kan melibatkan DPRD sama teman-teman OPD nih, bagaimana perencanaan penganggarannya yang baik itu seperti ini loh,” ujarnya.
KPK juga memberikan perhatian terhadap proses PBJ.
Andy mengatakan, sejumlah hal yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya pada periode sebelumnya perlu diperbaiki dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran 2027.
“Ini tadi kita konsennya ke teman-teman DPRD terkait pokok pikiran harus seperti ini loh. Kemudian yang di PBJ, pengadaan barang dan jasa harusnya seperti ini nih, yang kemarin belum seperti ini, yuk 2027 kita benahi, karena ini pencegahan,” katanya.
Menurut Andy, pendekatan tersebut dilakukan untuk menutup potensi celah penyimpangan sejak tahap awal, bukan menunggu persoalan muncul setelah anggaran dilaksanakan.
KPK berharap proses perbaikan tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di Kaltim, terutama dalam memastikan perencanaan anggaran dan PBJ berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan.
Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK juga mendorong Pemprov dan DPRD Kaltim menjadikan catatan dari proses perencanaan sebelumnya sebagai bahan evaluasi untuk tahun anggaran berikutnya.
“Outputnya, tata kelola pemerintahan di Kaltim semakin akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tandas Andy.

