TANJUNG SELOR – Sejumlah lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di sepanjang Jalan Durian hingga kawasan Sabanar Lama, Kabupaten Bulungan, akhirnya dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Kamis (2/4).

Penertiban ini dilakukan setelah para pedagang tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya telah diberikan oleh pihak berwenang.

Lapak-lapak yang sebagian besar terbuat dari kayu tersebut dibongkar satu per satu oleh petugas hingga tidak ada yang tersisa.

Selain lapak PKL, petugas juga menertibkan berbagai material seperti tumpukan kayu dan pasir batu (sirtu) yang berada di sepanjang siring Sungai Kayan.

Kepala Satuan Pol-PP Bulungan, Wilson Ului, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari teguran yang telah disampaikan sebelumnya kepada para pedagang.

Ia menyebutkan, peringatan tersebut telah diberikan pada 24 Februari lalu, dengan imbauan agar para PKL yang berjualan di atas drainase segera membongkar lapaknya secara mandiri.

“Penertiban ini sudah sesuai dengan komitmen kami. Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan bahwa setelah Lebaran akan dilakukan pembongkaran jika tidak diindahkan,” ujar Wilson.

Menurutnya, langkah tegas ini diambil karena keberadaan lapak dan material tersebut melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Bulungan.

Di antaranya Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan, Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penataan PKL, serta Perda Nomor 3 Tahun 2023 yang melarang pendirian bangunan liar di atas drainase, bahu jalan, trotoar, dan sempadan.

Selain itu, penertiban juga mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2006 yang telah diperbarui menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2023 terkait penataan taman, estetika, dan ketentraman lingkungan.

Wilson menegaskan bahwa kawasan ruang hijau di tepian Sungai Kayan, khususnya di Sabanar Lama, seharusnya steril dari bangunan liar maupun aktivitas yang mengganggu keindahan dan fungsi lingkungan.

Namun, hingga saat ini masih ditemukan lapak PKL serta tumpukan material di lokasi tersebut.

“Ini jelas melanggar aturan. Karena itu kami lakukan penertiban agar kawasan ini kembali tertata dan sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan waktu cukup lama kepada para pedagang dan pemilik material untuk membongkar sendiri bangunannya.

Bahkan, sosialisasi dan imbauan sudah dilakukan sekitar satu bulan sebelumnya.

Namun karena tidak diindahkan, Pol-PP akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran paksa.

“Kesempatan sudah kami berikan, termasuk setelah bulan puasa dan Lebaran. Karena tidak dipatuhi, hari ini kami lakukan penertiban,” pungkas Wilson. (Lia)